mandiriiBANK Indonesia (BI) mengumum­kan perubahan kebijakan mon­eter, berkaitan dengan suku bunga acuan. Mulai 19 Agustus 2016 mendatang, instrumen suku bunga acuan tidak lagi menggu­nakan BI Rate, melainkan menggunakan kebijakan seven days reverse repo rate.

Oleh : Winda Herviana
[email protected]

SEVEN days reverse repo rate akan menjadi suku bunga yang diberlakukan sebagai acuan uta­ma di pasar keuangan. Menang­gapi hal tersebut, menurut Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk, Kartika Wirjoatmodjo, dengan adanya reverse repo rate akan melonggarkan likuiditas.

“Ini yang penting fluktuasi likui­ditas cukup berat waktu lebaran dan awal tahun. Kalau waktu fase itu likui­ditas ketat, pendalaman pasar ada, kita harapkan window BI repo rate di­perbesar di waktu-waktu ketat seperti lebaran dan awal tahun,” ungkap pria yang akrab disapa Tiko di Plaza Man­diri, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (20/4/2016).

BACA JUGA :  Kontrol Kadar Kolesterol usai Lebaran dengan 5 Makanan Murah Ini

Aturan ini juga akan mendorong bank bisa memanfaatkan Lending Facil­ity yang dimiliki oleh BI sehingga bank lebih mudah untuk menyalurkan kredit.

“Lending Facility-nya BI juga bisa mulai dimanfaatkan. Bank waktu likui­ditas ketat mulai memanfaatkan deposi­to harga mahal. Kalau cuma andalkan yang mahal maka reverse repo jadi ng­gak align,” lanjut Tiko.

BACA JUGA :  Minuman Segar dengan Sup Semangka Jelly yang Manis dan Creamy

Selain itu, penggunaan acuan Re­verse Repo rate akan memperdalam kondisi di pasar uang. Bahkan bank juga memiliki pilihan untuk meman­faatkan Pasar Uang Antar Bank (PUAB), Lending Facility, dan BI Repo.

“Yang penting pendalaman pasar, short term rate bisa PUAB, Lending Facility, BI Repo. Kalau ketiganya ber­jalan itu akan mendekatkan harga cost of fund bank dengan a week repo rate,” tuturnya. (dtc)

============================================================
============================================================
============================================================