BANK Indonesia (BI) mengumumÂkan perubahan kebijakan monÂeter, berkaitan dengan suku bunga acuan. Mulai 19 Agustus 2016 mendatang, instrumen suku bunga acuan tidak lagi mengguÂnakan BI Rate, melainkan menggunakan kebijakan seven days reverse repo rate.
Oleh : Winda Herviana
[email protected]
SEVEN days reverse repo rate akan menjadi suku bunga yang diberlakukan sebagai acuan utaÂma di pasar keuangan. MenangÂgapi hal tersebut, menurut Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk, Kartika Wirjoatmodjo, dengan adanya reverse repo rate akan melonggarkan likuiditas.
“Ini yang penting fluktuasi likuiÂditas cukup berat waktu lebaran dan awal tahun. Kalau waktu fase itu likuiÂditas ketat, pendalaman pasar ada, kita harapkan window BI repo rate diÂperbesar di waktu-waktu ketat seperti lebaran dan awal tahun,†ungkap pria yang akrab disapa Tiko di Plaza ManÂdiri, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Aturan ini juga akan mendorong bank bisa memanfaatkan Lending FacilÂity yang dimiliki oleh BI sehingga bank lebih mudah untuk menyalurkan kredit.
“Lending Facility-nya BI juga bisa mulai dimanfaatkan. Bank waktu likuiÂditas ketat mulai memanfaatkan deposiÂto harga mahal. Kalau cuma andalkan yang mahal maka reverse repo jadi ngÂgak align,†lanjut Tiko.
Selain itu, penggunaan acuan ReÂverse Repo rate akan memperdalam kondisi di pasar uang. Bahkan bank juga memiliki pilihan untuk memanÂfaatkan Pasar Uang Antar Bank (PUAB), Lending Facility, dan BI Repo.
“Yang penting pendalaman pasar, short term rate bisa PUAB, Lending Facility, BI Repo. Kalau ketiganya berÂjalan itu akan mendekatkan harga cost of fund bank dengan a week repo rate,†tuturnya. (dtc)