BOGOR, TODAYÂ – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor terus menunjukan taringnya guna menjalankan Perda Nomor 4 Tahun 2015 Tentang KetertiÂban Umum.
Kali ini, pedagang kaki lima (PKL) yang selalu berjuaÂlan di kawasan Pasar Cibinong dan sepanjang jalan raya Jakarta-Bogor digaruk paksa, Selasa (15/12/2015).
Kabid Dalops Satpol PP Kabupaten Bogor, Asnan mengungkapkan pembongÂkaran yang dilakukan karena keberadaan PKL tersebut mengganggu dan melanggar keberadaannya. Sedikitnya, 730 lapak PKL dibongkar paksa dengan menggunakan alat berat.
“Kami terjunkan 200 personel dengan bantuan TNI dan Polisi. Kami gunakan alat berat untuk memudahkan petugas membongkar banguÂnan semi permanen yang ada disana,†jelas Asnan.
Selain lapak PKL, Satpol PP juga membongkar pos jaga Pol PP yang berdiri sejak tahun 2012 lantaran tidak berizin dan berada di jalur hijau atau pedestrian depan Ramayana Cibinong.
“Yang lebih dulu kami bongkar posa jaga Satpol PP karena tidak punya izin dan berdiri di jalur hijau. Ini juga untuk mencontohkan kepada masyarakat. Kalau tidak puÂnya izin, pasti kami bongkar bangunannya,†tegasnya.
(Rishad Noviansyah)