Kantor Imigrasi Kelas I Bogor berhasil menyeret 11 dari 31 warga Tiongkok yang ditangkap di sebuah rumah mewah di Kota Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu ke meja hijau. Sembilan diantaranya sudah divonis dua bulan penjara atau denda Rp 20 juta.
Oleh : Yuska Apitya Aji
[email protected]
Kepala Sub Seksi InÂformasi Kantor ImiÂgrasi Kelas I Bogor, Oktya Hartari Putri mengatakan, sidang pemÂbacaan vonis dilakukan Rabu (8/08) kemarin di Pengadilan Negeri Bogor. Kesembilan Warga Negera Tiongkok yang terdiri dari dua perempuan dan tujuh laki-laki ini terbukti menyalahi Pasal 116 Undang-undang Keimigrasian.
“Mereka dinyatakan berÂsalah karena bisa menunjuÂkan dokumen keimigrasian saat berada di Indonesia,†kata Oktya, Rabu (10/08).
Oktya menjelaskan, keÂmungkinan besar para terÂpidana tersebut tidak akan melakukan banding. BerÂdasarkan kesepakatan denÂgan hakim dan jaksa, mereka memilih membayar denda sebesar Rp 20 juta.