BOGOR, TODAYÂ – Banyaknya pemerintah desa yang belum menyerahkan Laporan PertangÂgungjawaban (LPj) penggunaan Dana Desa (DD) Tahap II. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bogor turun tangan menyelesaikannya.
Tercatat ada 90 desa yang belum menyelesaiÂkan LPJ tersebut. Alhasil, desa tersebur terancam tak mendapatkan kucuran dana tahun depan.
Kepala BPMPD Kabupaten Bogor, Deni ArÂdiana menjelaskan, untuk mempercepat LPj ini, pihaknya meminta kecamatan untuk membantu desa yang kesulitan dalam membuat LPj.
“Sedikit keterlambatan ini karena minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) di desa dalam meÂnyusun LPj. Maknya kami sudah kirim beberapa perangkat desa dan kecamatan untuk ikut pelatihan di Bandung,†kata Deni.
Lebih baik, kata Deni, pemerintah pusat meÂnerjunkan sarjana pendamping yang tugasnya membantu desa-desa yang kualitas SDMnya kurang mumpuni dalam menyusun laporan.
“Sarjana pendamping ini diperlukan, khuÂsusnya untuk desa-desa terpencil atau di pedalaÂman,†lanjutnya.
Kepala Bidang Kekayaan Desa pada BPMPD Kabupaten Bogor, Tika Siti Jatnika mengungkaÂpkan, pelatihan ini bermaksud agar pada 2016 nanti, LPj penggunaan DD lebih mantap.
Saat ini, kata dia, 1.460 aparatur desa dan kecamatan di Kabupaten Bogor sedang dalam masa pelatihan yang berakhir pada Desember 2015 di Bandung.
Hal ini sebagai upaya pemantapan dalam penggunaan DD pada 2016 mendatang. “Kami terus upayakan kok supaya mereka lebih paham dalam penggunaan dana desa ini,†kata Tika.
Tika menambahkan, untuk DD pada tahun 2015 ini nominalnya bermacam-macam karena mengacu pada luas wilayah dan masyarakat seÂtempat.
“Nah, kalau tahun 2016, itu naik hingga 100 persen atau Rp 564 juta untuk setiap desa. Ditambah jadinya,†pungkas Tika.
Terpisah, Kepala Dinas Pengelolaan KeÂungan dan Barang Daerah (DPKBD), Rustandi menjelaskan, DD tahap III bantuan Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal untuk sisa 90 desa masih mengendap di DPKBD.
Pasalnya, 90 desa tersebut sampai sekarang belum juga menyampaikan laporan pertangÂgungjawaban (LPJ) penggunaan DD tahap II.
“Ya, masih tersimpan di kas daerah dan tak bisa dicairkan sebelum mereka menyelesaikan LPj penggunaan DD tahap II,†kata Rustandi.
Menurutnya, dana itu pasti dicairkan, setelah pihaknya menerima sinyal dari BPMPD, bila LPJ yang menjadi syarat utama pencairan telah dilaporkan.
“Posisi DPKBD itu kan hanya juru bayar. Nah, yang menentukan dana itu bisa diambil pemerÂintah desa ya BPMPD,†ujarnya.
Rustandi mengatakan, jika hingga 30 DeÂsember atau satu hari sebelum tahun anggaran 2015 ditutup, DD yang mengendap dikembaÂlikan ke kas negara.
“Tapi, kami mengupayakan, agar dana tersebut tidak dikembalikan dengan meminta BPMPD membantu pemerintah desa cepat meÂnyelesaikan LPj,†ungkapnya.
Jika dana itu tak terserap, lanjutnya, pemerÂintah pusat mengancam mengurangi bantuan dana alokasi umum dan khusus kepada daerah-daerah yang tak sanggup membantu pemerinÂtah desa menyerap DD yang tahun ini mencapai Rp 1,47 miliar.
(Rishad Noviansyah)