Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah resmi memutuskan perkara Nomor: 436/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst antara Shandy selaku Pemohon I PKPU dan Eka Gala Sopana selaku Pemohon II PKPU melawan PT. Pilar Artha Mandiri selaku Termohon PKPU yang mengelola Apartemen El Centro Bogor berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.

BACA JUGA :  Atap Pelana: Desain Klasik yang Fungsional dan Hemat Biaya untuk Hunian

“Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Debitor PT. Pilar Artha Mandiri dalam pailit dengan segala akibat hukumnya,” Zentoni selaku kuasa hukum para pemohon PKPU, Rabu (3/10/2021).

BACA JUGA :  Mitsubishi Siapkan Generasi Baru Xpander, Masuk Daftar 13 Model yang Akan Diluncurkan Hingga 2030

Oleh karena itu, Lanjt dia, pengesahan proposal perdamaian ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat pada sidang hari Rabu, 3 November 2021 pukul 15.00 WIB.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================