BOGOR, TODAY – Rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memÂberlakukan Kartu Identitas Anak (KIA) pada 2016 mendatang bagi kabupaten/ kota yang memiliki capaian akta kelahiÂran anak diatas 75 persen, nampaknya tidak terjadi di Kabupaten Bogor.
Pasalnya, catatan akta kelahiran di Bumi Tegar Beriman yang ada di KeÂmendagri hanya delapan persen dari total 1,5 juta anak yang tercacat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DisÂdukcapil) Kabupaten Bogor.
“Peraturan Menteri (Permen)nya suÂdah kami terima. Tapi disini persiapanÂnya belum ada, dan masih mempelajaÂrinya. Tidak mungkin pemerintah pusat memberi tugas tanpa persiapan,†kata Kabid Kependudukan pada Disdukcapil Kabupaten Bogor, Dadan Darmatin, KaÂmis (15/10/2015).
Kasi Administrasi Penduduk, Endah Handayani menambahkan, untuk 2016, KIA diberlakukan di 50 kabupaten/kota dan tahun berikutnya, semua kabupatÂen/kota harus menerapkan KIA ini.
“Sebenarnya, kalau dilihat dari data Sistem Informasi Administrasi KepenÂdudukan (SIAK), Kabupaten Bogor bisa menerapkan KIA. Tapi kan, catatan akta kelahiran kita di Kemendagri cuma delaÂpan persen,†jelas Endah.
Ia melanjutkan, dari 1,5 juta anak yang ada di Bumi Tegar Beriman, lebih dari 75 persen diantaranya sudah tercatat di DisÂdukcapil. “Tapi itu dilihat dari SIAK ya,†tambahnya.
Dirinya menambahkan, pemerintah pusat sendiri belum memutuskan seperti apa bentuk blanko dan gambaran umum KIA.
“Masih digodok sama pemerintah pusat. Mereka juga terus menerima maÂsukan dan usulan dari kabupaten/kota mengenai bentuk KIA.
Selain itu, kata Endah, masih ada perÂbedaan pendapat mengenai batas usia yang pantas disebut anak dalam UU PerÂlindungan Anak dan UU Admistrasi PenÂduduk.
“Kalau di UU Perlindungan Anak, 18 tahun ke bawah itu disebut anak. Nah kalau di UU Administrasi Penduduk itu mulai lahir hingga 17 tahun. Disini yang juga masih jadi perdebatan,†tandasnya.
Program KAI ini merujuk pada UU NoÂmor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU Administrasi Kependudukan.
Pembuatan kartu tersebut dapat dilakuÂkan melalui pengajuan oleh Karang Taruna atau PKK di masing-masing daerah.
Sedangkan elemen data pada kartu tersebut meliputi data nomor induk kependudukan (NIK), kartu keluarga (KK), tanggal lahir, nama, alamat dan anak ke berapa.
“Untuk sementara data tentang hobi dan prestasi dicantumkan secara tersendiri melalui database yang telah disiapkan di masing-masing daerah,†tuÂtupnya.
(Rishad Noviansyah)