Jangan Sampai Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak Tawarkan Keringanan Bagi Warga Kabupaten Bogor

Kantor Samsat Kabupaten Bogor. (Foto: Dok Bogortoday.com)

BOGORTODAY.COM – Ada kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Bogor, kini ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 yang digagas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, yang akan berlangsung dari 01 Oktober hingga 30 November 2024 mendatang.

Hal itu diungkapkan Kepala P3DW Kabupaten Bogor, Yadi Cahyadi saat melakukan siaran langsung di Radio Teman 95,3 FM beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :  Peduli Mobilitas Wartawan, Dinkes Kota Bogor Fasilitasi Cek Kesehatan Gratis di Mako PWI

Selama periode pemutihan pajak, masyarakat Kabupaten Bogor yang menunggak pajak kendaraan bermotor akan diberikan kemudahan dalam melunasi tunggakannya.

Beberapa keringanan yang ditawarkan antara lain, bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-II, bebas tunggakan pokok tahun ke-3,4,5 dan seterusnya.

BACA JUGA :  Bahaya Minum Vitamin Berlebihan yang Perlu Diwaspadai

Kemudian bebas denda SWDKLLJ dan Diskon pajak kendaraan hingga 4 persen, pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diberikan untuk masyarakat yang membayarkan pajak kendaraan dengan ketentuan, tanggal jatuh tempo sampai 30 hari sebesar 2 persen. Serta tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai 180 hari sebesar 4 persen.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================