Jangan Salah Paham! Begini Kronologi Sebenarnya soal Dana Kompensasi Sopir Angkot

Dishub Kabupaten Bogor Klarifikasi Soal Dana Kompensasi Sopir Angkot
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih. Rifki/bogortoday

BOGORTODAY.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menegaskan bahwa tidak ada pemotongan dana kompensasi bagi sopir angkutan kota (angkot) jalur Puncak yang diberikan oleh Gubernur Jawa Barat. Dana yang sempat disetorkan secara sukarela oleh para sopir telah dikembalikan sepenuhnya.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menyatakan bahwa pihaknya tidak melakukan pemotongan dana tersebut, melainkan adanya keikhlasan dari para sopir angkot yang menyerahkan sejumlah uang kepada Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU).

BACA JUGA :  Safari Jurnalis PWI Kabupaten Bogor Sambangi Sukajaya, Perkuat Sinergi Pers dan Masyarakat

“Ada keikhlasan dari masing-masing sopir memberikan uang secara sukarela kepada KKSU, ada yang memberi Rp 50 ribu, Rp 100 ribu, hingga Rp 200 ribu,” ujar Dadang, Jumat (4/4/2025).

Dadang menjelaskan bahwa dana yang telah diterima KKSU dari para sopir angkot berjumlah Rp 11.200.000 dan sudah dikembalikan sepenuhnya kepada penerima manfaat.

BACA JUGA :  Bupati Bogor Dorong Kebijakan Daerah Berlandaskan Pancasila

“Sopir memberikan seikhlasnya ke KKSU, tetapi kemudian berkembang isu mengenai pemotongan Rp 200 ribu. Hal ini sudah diklarifikasi dan uang tersebut sudah dikembalikan,” ungkapnya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================