BOGORTODAY.COM – Permasalahan hukum yang melibatkan Lisa Mariana kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya tersangkut isu kontroversial terkait mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, kini ia kembali dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan keterlibatan dalam penyebaran konten video asusila.
Laporan terbaru terhadap Lisa diterima oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat, dan saat ini sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus). Meski telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (11/7/2025), Lisa diketahui tidak menghadiri panggilan pertama tersebut tanpa memberikan keterangan.
Lisa Mariana, yang merupakan mantan model majalah dewasa, dituduh tidak hanya terlibat dalam pembuatan video syur, tetapi juga dalam pendistribusiannya. Praktisi hukum Deolipa Yumara menilai tindakan Lisa mencerminkan adanya unsur kesengajaan dan niat jahat, apalagi jika konten tersebut diperjualbelikan.
“Dia paham bahwa membuat dan menyebarkan konten pornografi itu melanggar hukum, tapi tetap dilakukan demi keuntungan finansial,” ujar Deolipa dalam wawancara yang diunggah oleh kanal YouTube Cumicumi, Senin (14/7/2025).
Deolipa menjelaskan bahwa Lisa berpotensi dijerat dua undang-undang sekaligus, yaitu Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terutama bila penyebaran konten dilakukan secara daring.
“Kalau konten itu dipasarkan lewat internet, maka jelas bisa dijerat pasal di UU ITE juga. Jadi, ada dua undang-undang yang dapat menjeratnya,” tegas Deolipa.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa karena Lisa diduga sebagai pemeran dalam video serta turut mengedarkannya melalui media seperti disket atau flashdisk, maka kasus ini tergolong berat. Jika Lisa kembali tidak memenuhi panggilan dari penyidik, polisi bisa saja melakukan tindakan jemput paksa.
“Kalau panggilan kedua dia mangkir lagi, maka penyidik bisa langsung melakukan upaya paksa. Polisi bisa mendatangi tempat tinggalnya dan membawanya,” terang Deolipa.
Sementara itu, dari pihak kepolisian, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan bahwa laporan telah diterima dan pihaknya kini sedang memproses keterangan dari sejumlah saksi untuk mendalami kasus tersebut.
“Laporan sudah kami terima di Ditreskrimsus. Beberapa saksi pelapor sudah kami mintai keterangan guna menguatkan laporan yang masuk,” jelas Hendra saat diwawancarai kanal YouTube Reyben Entertainment, Kamis (10/7/2025).
Menanggapi rumor yang menyebutkan keterlibatan Ridwan Kamil dalam video tersebut, Kombes Hendra membantah dengan tegas. Ia menyatakan bahwa dari hasil awal penyelidikan, pihaknya tidak menemukan kaitan antara Ridwan Kamil dengan rekaman tersebut.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















