BOGORTODAY.COM – Kabar gembira bagi para tenaga medis! Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali membuka lowongan kerja untuk pegawai tetap golongan karier khusus dokter. Pendaftaran telah dibuka mulai 14 Oktober 2025 dan akan ditutup pada 12 November 2025.
Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi: https://rekrutmen.bpjs-kesehatan.go.id/karir/.
Syarat Lowongan Dokter BPJS Kesehatan
Berikut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pendidikan minimal profesi Dokter Umum
- Perguruan tinggi asal memiliki akreditasi minimal “B” atau “Baik Sekali”
- IPK minimal 3.00 dari skala 4.00
- Usia maksimal 35 tahun per 31 Desember 2025
- Nilai kemampuan bahasa Inggris minimal:
- TOEFL iBT 61, atau
- TOEFL ITP 500, atau
- IELTS 5,5
- Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, ijazah wajib disetarakan sesuai ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Tidak memiliki atau sedang menderita penyakit degeneratif, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah atau instansi berwenang.
- Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja BPJS Kesehatan di Indonesia.
- Tidak memiliki catatan pelanggaran hukum.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Calon pelamar perlu menyiapkan berkas berikut dalam format PDF:
- Curriculum Vitae (CV)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah Profesi Dokter Umum
- Transkrip Nilai
- Sertifikat TOEFL/IELTS yang masih berlaku dan diterbitkan oleh lembaga resmi
- Jika sertifikat asli belum keluar, bisa melampirkan unofficial student score report
- TOEFL Prediction atau TOEFL Preparation tidak diterima
- Surat Keterangan Sehat dari rumah sakit pemerintah atau instansi berwenang
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
Semua dokumen harus diunggah dalam satu folder di cloud storage (Google Drive, Dropbox, dan sejenisnya), kemudian tautan (link) folder tersebut dicantumkan pada formulir pendaftaran. Pastikan link dapat diakses publik (tidak dikunci).
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















