Keripik Pisang Jadi Media Baru Peredaran Narkotika di Kabupaten Bogor

keripik pisang
etugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memusnahkan barang bukti narkotika dan barang ilegal lainnya di halaman Kejari Bogor, Selasa (23/12/2025). Dalam pemusnahan kali ini, ditemukan modus baru penyalahgunaan narkotika menggunakan keripik pisang yang disemprot zat terlarang. Foto : bogortoday.com/Rifki Ramadhan.

BOGORTODAY.COMKeripik pisang kini menjadi media baru peredaran narkotika di Kabupaten Bogor. Makanan olahan khas Nusantara itu disemprotkan zat narkoba untuk kemudian dikonsumsi secara pribadi. Temuan ini terungkap saat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memusnahkan barang bukti dari berbagai tindak pidana, Selasa (23/12/2025).

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, mengatakan pihaknya memusnahkan lima kilogram keripik pisang yang mengandung zat narkotika. Modus ini merupakan temuan baru dalam penanganan perkara narkotika periode Oktober hingga Desember 2025.

“Informasinya, keripik pisang itu disemprot dengan zat yang mengandung narkoba. Ini untuk dikonsumsi pribadi,” ungkap Rinaldy di lokasi pemusnahan.

BACA JUGA :  SPMB 2026 Kabupaten Bogor Resmi Dibuka, Simak Jadwal Lengkapnya

Selain keripik pisang berzat narkotika, pemusnahan kali ini juga melibatkan ratusan jenis barang bukti lain dari 100 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis narkotika dan psikotropika, yakni sabu seberat 65,65579 gram, ganja 91,1488 gram, serta zat sintesis seberat 29,28 gram.

Barang bukti lainnya berupa obat-obatan terlarang, yakni 1.794 butir tramadol, 666 butir trihexyphenidyl, dan 3.757 butir exymer. Kemudian tiga bilah senjata tajam, 18 unit telepon genggam, beberapa produk kosmetik ilegal, dan satu karung kacang kedelai.

Rinaldy menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tiga bulan sekali. Barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari perkara-perkara yang telah inkracht dalam periode Oktober hingga Desember 2025.

BACA JUGA :  Nadiem Makarim Sampaikan Pledoi di Sidang Kasus Chromebook, Tegaskan Tidak Terlibat Kebijakan Pengadaan

“Jadi, setahun itu kami lakukan empat kali pemusnahan. Setiap tiga bulan, kami mendata perkara-perkara yang inkracht pada periode bulan yang berjalan, dari Oktober sampai dengan Desember,” kata Rinaldy.

Dari 100 perkara yang ditangani, sebagian besar merupakan kasus narkotika. Namun, terdapat pula kasus lain seperti pelanggaran Undang-Undang Kesehatan yang melibatkan kosmetik ilegal dan obat-obatan.

“Kemudian ada perkara pencurian dengan kekerasan, di mana kami amankan dua buah senjata tajam, beberapa handphone, serta kosmetik. Perkara kosmetik itu biasanya tidak masuk ke Undang-Undang Narkotika, tapi ke Undang-Undang Kesehatan,” jelasnya.

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================