BOGORTODAY.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan aturan terkait perlindungan bagi pendidik atau guru serta tenaga kependidikan (tendik) dari berbagai bentuk kekerasan, ancaman, hingga intimidasi.
Aturan ini menjadi payung hukum untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Regulasi ini mulai berlaku sejak 12 Januari 2026.
Dalam peraturan tersebut, Kemendikdasmen menegaskan bahwa perlindungan diberikan sebagai upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, kondusif, serta bebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun.
Isi Permendikdasmen Perlindungan Guru dan Tendik
Jenis Perlindungan Hukum
Melalui peraturan ini, guru dan tenaga kependidikan berhak mendapatkan perlindungan hukum dari berbagai tindakan, antara lain:
- Tindak kekerasan
- Ancaman
- Perlakuan diskriminatif
- Intimidasi
- Perlakuan tidak adil
Jenis Tindak Kekerasan
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















