Warga Digenjot Taat Pajak, Truk Dinas Pelat Merah di Kota Bogor Malah Nunggak Sejak 2021

Tangkapan layar Instagram bogor.issue

BOGORTODAY.COM – Sebagai pilar utama pelaksana pelayanan publik, instansi pemerintah sepatutnya menjadi patron atau contoh terdepan dalam kepatuhan administrasi dan hukum, termasuk dalam kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Namun, pemandangan kontras justru tertangkap kamera di jalanan Kota Bogor baru-baru ini.

Berdasarkan bukti dokumentasi warga yang viral di akun media sosial @bogor.issue, sebuah kendaraan operasional berpelat merah (truk dinas) yang sedang mengangkut petugas lapangan diduga kuat belum menunaikan kewajiban pajaknya selama bertahun-tahun.

Kendaraan operasional jenis truk dengan nomor polisi F 8041 A tersebut terlihat jelas menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dengan masa berlaku yang telah kedaluwarsa sejak Desember 2021 (12•21).

BACA JUGA :  JIKA INGIN KE BAITULLAH MAKA TERLEBIH DAHULU KE MASJID

Truk tersebut diduga kuat merupakan aset operasional milik Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor yang beroperasi dalam kondisi ‘pajak mati’ dan belum melakukan proses perpanjangan STNK lima tahunan (ganti kaleng).

Tunggakan pajak yang dibiarkan sejak tahun 2021 ini langsung memicu gelombang kritik tajam dari elemen masyarakat.

Sekretaris Pengurus Daerah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Bogor, Ardi Yansah, mempertanyakan komitmen dan fungsi pengawasan internal Disperumkim Kota Bogor di bawah kepemimpinan Chusnul Rozaqi.

BACA JUGA :  Tidak Suka Kopi? Ini 6 Minuman Pagi yang Bisa Membantu Menjaga Fokus Sepanjang Hari

Ardi menilai, sangat ironis apabila sebuah dinas yang setiap tahunnya menyusun dan menyerap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), justru alpa mengalokasikan atau membayarkan biaya operasional rutin sesederhana pajak kendaraan. Kejadian ini dinilai mencederai rasa keadilan publik.

“Di saat warga sipil terus digenjot dan dituntut untuk taat membayar pajak demi pembangunan daerah, kendaraan dinas yang dibiayai oleh uang rakyat justru melenggang bebas di jalanan dengan pelat nomor kedaluwarsa. Ini jelas mencoreng rasa keadilan,” tegas Ardi Yansah, Selasa (9/6/2026).

Editor : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================