BOGORTODAY.COM – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar operasional berpotensi dihentikan operasionalnya. Langkah tersebut akan diambil apabila pengelola tidak melakukan perbaikan setelah diberikan pembinaan dan evaluasi.
Menurut Sudaryono, setiap SPPG wajib memenuhi standar keamanan pangan, mutu gizi, kebersihan, serta tata kelola pelayanan yang telah ditetapkan. Jika ditemukan pelanggaran, BGN akan memberikan teguran terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi yang lebih tegas.
Ia menegaskan penghentian operasional menjadi pilihan terakhir apabila pengelola tetap tidak mampu memenuhi ketentuan yang berlaku. Kebijakan itu diterapkan untuk menjaga kualitas layanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
BGN, kata Sudaryono, menerapkan sistem pembinaan yang dibarengi dengan penegakan disiplin. SPPG yang menjalankan tugas sesuai standar akan mendapatkan apresiasi, sedangkan pengelola yang mengabaikan aturan akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















