CIBINONG TODAY – Dua orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Cibinong Pondok Rajeg, Ke­camatan Cibinong, Kabupat­en Bogor, kabur, kemarin.

Kepala Kesatuan Keamanan Lapas (KKLP) Pondok Rajeg, Suprianto mengatakan, me­mang pada Kamis (14/4/16), ada tahan yang melarikan diri. “Na­mun sampai saat ini pihaknya belum bisa menjelaskan secara mendalam soal napi yang kabur tersebut,” katanya, kemarin.

BACA JUGA :  Dipukuli Tetangga Pakai Balok Kayu, Kakek di Malang Tewas usai Dituduh Curi Motor

Data dihimpun, napi yang kabur itu bernama Dedy Her­manto bin Firman yang ter­sangkut pasal 363 KUHP dan Sufento bin Minkiong yang tersangkut pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  Profil Maarten Paes, Kiper FC Dallas jadi Pemain Naturalisasi Berdarah Kediri

(Ri­shad Noviansyah|Yuska)

============================================================
============================================================
============================================================