Untitled-9BOGOR TODAY – Men­jamurnya Base Transceiver Station (BTS) di Kota Bogor, ternyata tak semuanya dileng­kapi perizinan. Tercatat, di medio 2015 hingga 2016 terdapat 331 menara tower. Namun, hanya ada 110 yang disinyalir mengantungi izin, sementara sisanya bodong.

Dari sekian ratus tower bodong, salahsatu BTS yang diduga tak berizin berlokasi di Jalan Jagung, Kampung Ciheu­leut, Kecamatan Bogor Timur. “Nah mungkin temuan BTS yang di Ciheleut Jalan Jagung itu terindikasi bel kantungi izin. Sepengatahuan kami han­ya 110 yang baru miliki izin, si­sanya masih belum tahu,” ujar Kasie Pos dan Telekomunikasi di Kantor Kominfo Kota Bogor Sugeng Rulyadi saat ditemui Jurnal Bogor dikantornya, Se­lasa (9/8).

BACA JUGA :  Wajib Tahu! Bersihkan Usus Kotor Setelah Lebaran dengan 6 Makanan Ini

Menurut dia, tupoksi dari Kominfo sendiri hanya mer­ekomendasikan saja setiap bangunan tower mikro harus mengantungi izin terlebih da­hulu yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kota Bogor.

BACA JUGA :  Kontrol Kadar Kolesterol usai Lebaran dengan 5 Makanan Murah Ini

“Untuk tower bersama atau mikro kami rekomendasikan harus memiliki izin. Perizinan­nya ada di BPPTPM yaitu Izin Operasional Menara (IOM),” katanya.

Sementara mengenai penindakan, sambung dia, kembali pada ranah Satuam Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor. “Bila benar tak kantongi izin ya Satpol PP tindak, hanya saja cek dulu di BPPTPM,” tandasnya.

============================================================
============================================================
============================================================