BOGOR TODAY- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor telah menjebloskan 2 orang pengusaha kontraktor ke dalam Lapas Paledang. Dua orang yang dijebloskan kedalam jeruji besi tersangkut kasus dugaan melakukan tindak pidana korupsi pembangunan talud di kawasan Kampung Muara, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat.

BACA JUGA :  Puncak Arus Balik di Terminal Baranangsiang Diprediksi 15 April 2024

Kedua orang tersangka diantaranya berinisial BR (Direktur Utama PT Indotama Anugrah), dan JM (Direktur Utama PT Satria Lestari Graha), ditetapkan menjadi tersangka dan selama 20 hari kedepan dititipkan dengan penahanan di Lapas Paledang.

Tindak pidana korupsi terjadi pada anggaran tahun 2015 yang berasal dari Kementrian Pekerjaan Umum di kawasan Kampung Muara. Kerugian negara dalam kegiatan tindak pidana korupsi ini berdasarkan dari hasil perhitungan ahli sebesar Rp 2,4 miliar.

============================================================
============================================================
============================================================