Untitled-12BOGOR, TODAY – Badan Nar­kotika Nasional (BNN) meng­gagalkan transaksi narkotika jenis sabu di SMKN 2 Bogor, Kelurahan Baranangsiang, Keca­matan Bogor Timur, Kota Bogor. BNN pun menangkap pengedar berinisial BP (37) di sekolah ke­juruan tersebut. Saat digeledah, polisi mendapati BP mengan­tongi sabu-sabu seberat 1,071 gram. Kabar terakhir dihimpun, bandar sabu tersebut berada di kawasan kos-kosan Jalan Riau, Kota Bogor.

“Saat digeledah, tersangka BP membawa narkoba jenis sabu dengan berat 1.071 gram,” jelas Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Buwas) di kantor BNN, Selasa (15/12/2015).

BACA JUGA :  Seleksi Paskibraka Kota Bogor Dibuka, Pendaftaran Online Jaring 36 Siswa

Komjen Buwas melanjut­kan, penyelidikan selanjutnya di rumah tersangka BP di Jalan Cempedak, Baranangsiang, Bo­gor. Namun, saat petugas BNN menggeledah rumah tersang­ka tidak ditemukan narkoba. “Setelah kami geledah rumahn­ya, tidak didapati lagi narkoba. Hanya buku rekening milik tersangka yang kami amankan sebagai barang bukti,” pungkas Mantan Kabareskrim Mabes Polri.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ter­sangka BP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan akan berhadapan dengan hukuman mati atau pen­jara seumur hidup.

BACA JUGA :  Sinergi Jaga Ketahanan Pangan, Sekda Kabupaten Bogor Hadiri Rakor Bersama Sekda Se-Jawa Barat 

Badan Narkotika Nasional (BNN), memusnahkan sebanyak 164,5 kilogram narkoba jenis sabu hasil pengungkapan bulan November lalu. Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso me­mastikan, upaya tersebut meru­pakan yang ke-22 sepanjang ta­hun 2015.

“Jadi, ini pemusnahan ba­rang bukti ke-22 selama 2015,” ujar jenderal polisi bintang tiga yang akrab disapa Buwas tersebut kepada awak media di kantornya, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (15/12/2015).

(Yuska Apitya/*)

============================================================
============================================================
============================================================