Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis PerÂaturan Menteri (PerÂmen) ESDM Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 33 Tahun 2014 tenÂtang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan PenyÂaluran Tenaga Listrik oleh PeruÂsahaan Perseroan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Dalam beleid yang diteken Menteri ESDM Sudirman Said pada 21 Maret 2016 itu, pemerÂintah menetapkan sejumlah paÂrameter pemasangan sambungan listrik baru sampai memperbesar kompensasi bonus jika pemadaÂman listrik terjadi.
Pertama, jika sambungan baru dilakukan tanpa perluasan jaringan maka waktu pemasangan (tenor) sambungan listrik paling lama dilakukan lima hari kerja. Sedangkan untuk upaya penyamÂbungan listrik yang dilakukan dengan perluasan jaringan, maka tenor waktunya akan berlangsung paling lambat 15 hari.
Kemudian untuk sambunÂgan listrik yang memerlukan penambahan fasilitas trafo, maka pemasangannya ditargetÂkan dilakukan paling lama 25 hari. “Dalam kondisi tertentu, ketentuan jangka waktu sebÂagaimana dimaksud pada ayat satu dapat dikecualikan. Kondisi tertentu yang dimaksud itu anÂtara lain kondisi geografis dan jaÂringan eksisting,†tulis Sudirman dalam beleidnya, kemarin. Perbesar Bonus
Selain menetapkan batas wakÂtu pemasangan sambungan listrik bertegangan rendah, Permen NoÂmor 8 tahun 2016 juga membaÂhas kompensasi atas pemenuhan PLN yang dihitung dari sejumlah intingkat mutu pelayanan tenaga listrik dikator. Indikator yang dimaksud meliputi: lama dan jumlah gangÂguan, kecepatan pelayanan atas peÂrubahan daya, kesalahan pembacaan kilo Watt per Hour (kWh) meteran listrik, waktu koreksi atas kesalahan rekening, hingga kecepatan pelayÂanan pada upaya sambungan baru tegangan rendah. Â
Untuk konsumen yang telah menerapkan penyesuaian tarif tenaÂga listrik atau tariff adjustment naÂmun masih saja mendapati gangguan dari kategori indikator di atas, maka PLN wajib mengurangi tagihan lisÂtrik atau yang dikenal awam sebagai ‹bonus token› sebanyak 35 persen dari biaya beban atau rekening miniÂmum. Di mana angka ini meningkat 25 persen dibandingkan beleid sebeÂlumnya.
Sedangkan untuk pelanggan yang belum menerapkan tariff adÂjustment atau masih menikmati listrik bersubsidi, maka penguÂrangan tagihan akan sebanyak 20 persen dari biaya beban atau rekÂening minimum. Sementara untuk pelanggan listrik yang menerapkan mekanisme tarif prabayar, maka pengurangan biayanya berkisar 20 sampai 35 persen tergantung denÂgan tarif listrik reguler. «PenguranÂgan tagihan sebagaimana dimaksud, diperhitungkan pada tagihan tenaga listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar pada bulan berikutÂnya. (Dan) PLN wajib melaporkan secara berkala mengenai realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga lisÂtrik dan pelaksanaan pengurangan tagihan tenaga listrik setiap kuartal secara tertulis kepada Direktur JenÂderal paling lambat 30 hari kalenÂder setelah kuartal tersebut,†jelas beleid itu.
(Yuska Apitya/cnn)