Untitled-8Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis Per­aturan Menteri (Per­men) ESDM Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 33 Tahun 2014 ten­tang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Peny­aluran Tenaga Listrik oleh Peru­sahaan Perseroan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Dalam beleid yang diteken Menteri ESDM Sudirman Said pada 21 Maret 2016 itu, pemer­intah menetapkan sejumlah pa­rameter pemasangan sambungan listrik baru sampai memperbesar kompensasi bonus jika pemada­man listrik terjadi.

Pertama, jika sambungan baru dilakukan tanpa perluasan jaringan maka waktu pemasangan (tenor) sambungan listrik paling lama dilakukan lima hari kerja. Sedangkan untuk upaya penyam­bungan listrik yang dilakukan dengan perluasan jaringan, maka tenor waktunya akan berlangsung paling lambat 15 hari.

Kemudian untuk sambun­gan listrik yang memerlukan penambahan fasilitas trafo, maka pemasangannya ditarget­kan dilakukan paling lama 25 hari. “Dalam kondisi tertentu, ketentuan jangka waktu seb­agaimana dimaksud pada ayat satu dapat dikecualikan. Kondisi tertentu yang dimaksud itu an­tara lain kondisi geografis dan ja­ringan eksisting,” tulis Sudirman dalam beleidnya, kemarin. Perbesar Bonus

BACA JUGA :  SPBU di KM 42 Rest Area Tol Japek Disegel Usai Melakukan Kecurangan

Selain menetapkan batas wak­tu pemasangan sambungan listrik bertegangan rendah, Permen No­mor 8 tahun 2016 juga memba­has kompensasi atas pemenuhan PLN yang dihitung dari sejumlah intingkat mutu pelayanan tenaga listrik dikator. Indikator yang dimaksud meliputi: lama dan jumlah gang­guan, kecepatan pelayanan atas pe­rubahan daya, kesalahan pembacaan kilo Watt per Hour (kWh) meteran listrik, waktu koreksi atas kesalahan rekening, hingga kecepatan pelay­anan pada upaya sambungan baru tegangan rendah. ­

Untuk konsumen yang telah menerapkan penyesuaian tarif tena­ga listrik atau tariff adjustment na­mun masih saja mendapati gangguan dari kategori indikator di atas, maka PLN wajib mengurangi tagihan lis­trik atau yang dikenal awam sebagai ‹bonus token› sebanyak 35 persen dari biaya beban atau rekening mini­mum. Di mana angka ini meningkat 25 persen dibandingkan beleid sebe­lumnya.

BACA JUGA :  Dessert Puding Susu Aneka Buah yang Enak Cocok untuk Menu Berbuka Puasa

Sedangkan untuk pelanggan yang belum menerapkan tariff ad­justment atau masih menikmati listrik bersubsidi, maka pengu­rangan tagihan akan sebanyak 20 persen dari biaya beban atau rek­ening minimum. Sementara untuk pelanggan listrik yang menerapkan mekanisme tarif prabayar, maka pengurangan biayanya berkisar 20 sampai 35 persen tergantung den­gan tarif listrik reguler. «Penguran­gan tagihan sebagaimana dimaksud, diperhitungkan pada tagihan tenaga listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar pada bulan berikut­nya. (Dan) PLN wajib melaporkan secara berkala mengenai realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga lis­trik dan pelaksanaan pengurangan tagihan tenaga listrik setiap kuartal secara tertulis kepada Direktur Jen­deral paling lambat 30 hari kalen­der setelah kuartal tersebut,” jelas beleid itu.

(Yuska Apitya/cnn)

============================================================
============================================================
============================================================