CIGUDEG TODAY – Rohdi Kamal salah satu, karyawan yang mengaku dipecat karena memprotes Sanghua Lin yang merupakan Manager Finance PT. BCMG Tani Berkah, yang diduga telah melarangnya meminta ijin untuk melaksanakan shalat jumat. Namun hal ini berbuntut panjang sehingga korban pun mengadukan masalah tersebut ke beberapa ormas yang berada diwilayah Kabupaten Bogor.

Sebelumnya, Rohdi Kamal bekerja baru tiga hari sebagai buruh di PT SANTUY yang juga merupakan rekanan PT BCMG Tani Berkah, kejadian itu berawal ketika Rohdi Kamal hendak shalat jumat pada jam istirahat, Jumat (14/9) pukul 11.30 WIB.

Diduga larangan melaksanakan ibadah shalat Jumat oleh Sanghua Lin Manager Finance PT. BCMG Tani Berkah yang merupakan Perusahaan tambang Mineral diwilayah Kampung Cihideung Desa Banyuwangi Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor. Lantaran Video larangan shalat Jumat tersebut telah menjadi viral di dunia maya setelah seorang pekerja merekam percakapannya dengan atasan nya terkait larangan shalat jumat mengundang reaksi beberapa ormas dan santri yang ada diwilayah Tiga Kecamatan di Bogor Barat.

Video yang berdurasi kurang lebih tiga menit itu sudah diunggah ke media sosial Feacbook. Video tersebut berisi percakapan dari pihak PT BCMG Tani Berkah Sanghua Lin dan Rohdi Kamal karyawannya yang meminta izin untuk melaksanakan ibadah Shalat Jumat.

BACA JUGA :  Takengon Aceh Tengah Diguncang Gempa M4,9

Sekjen ormas Persatuan Siliwangi Indonesia (PSI) Zenal Abidin, mengatakan,” Mengenai adanya isu sara dengan dugaan pelarangan sholat jumat oleh pihak  perusahaan BCMG. Tani berkah kepada salah satu pekerja, pihak korban akan melakukan upaya hukum dengan menuntut terkait permasalahan ini.

Yang jelas masalah ini, kami akan kaji dulu, karena kami ada bukti pakta, juga termasuk dari pihak  perusahaan mengatakan katanya tidak ada unsur kesana, kita bisa saling mengklaim karena yang bisa memutuskan hal ini adalah pengadilan.

“Saya rasa saat ini kita hanya debat kusir, artinya debat yang tidak disertai alasan dan masuk akal,” Kalau memang ada unsurnya dan mengarah ke hal tersebut kita serahkan ke penegak hukum,”ujarnya Zenal, Sabtu (15/9/2018)

Menurut nya Perusahaan yang bergerak di bidang apa pun, baik Industri, tambang, dan lainnya, harus memberikan dispensasi waktu untuk karyawan agar bisa melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya masing masing.  “Sebuah perusahaan, harusnya menghormati dong, hak dan kebebasan toleransi untuk menjalankan kepercayaan dalam beragama,” ujarnya

Zaenal sangat menyesalkan hal tersebut. Dirinya pun mengatakan, kebebasan beragama dan menjalankan ajaran agama adalah Hak Asasi Manusia (HAM) yang sangat fundamental. “Kalau sampai dilarang, itu sangat melanggar (HAM).

BACA JUGA :  Minum Air Lemon untuk Turunkan Berat Badan, Benarkah? Simak Ini

Untuk itu, kata Zenal, progresnya proses hukum tetap berjalan dan kami menjamin bahwa Kegiatan di perusahaan ini tidak akan terjadi apa apa, silahkan saja. Hanya kami inginkan  keadilan saja,” ujarnya.

Kami dari ormas dan tim hukum menjamin untuk tetap kondusif karena permasalahan ini sipatnya personal tidak mengatasnamakan perusahaan,” sebutnya.

Oleh karenanya, tambah Zenal, tahap awal yang akan dilakukan dengan mengumpulkan data maupun bukti lainnya,” Berbicara nanti, dimana adanya pelanggaran​ pelanggaran karena permasalahan adanya sodara kami yang dipecat dan merasa terjolimi oleh pihak perusahaan,” imbuhnya.

Apakah terjoliminya itu, akibat dari aturan perusahaan terkait adanya isu sara,” Karena pemecatan terhadap korban setelah kembali setelah melaksanakan sholat Jumat,” ucapnya. Sejauh ini, Kami masih mencari tahu yang menjadi dasar alasannya, kenapa dia bisa diberhentikan?,” tukasnya.

Kalau memang ada indikasi tentang kasus pelarangan sholat, tentunya kami akan berkoordinasi dengan pihak berwenang bagaimana untuk segera melakukan beberapa hal yang harus di selesaikan terkait dugaan adanya pelarangan yang ada diperusahaan itu,” tegasnya.

============================================================
============================================================
============================================================