terminalBOGOR TODAY – DPRD Kota Bogor menyoroti retribusi hi­tam di Terminal Baranangsiang oleh Pemkot Bogor. Padahal se­cara peraturan, lokasi terminal itu sebenarnya sudah diserah­kan kepada PT Pancakarya Gra­hatama Indonesia (PGI) sesuai dengan perjanjian kerjasama antara Pemkot Bogor 2012 si­lam. Selama kurang lebih tiga tahun lamanya pihak Pemkot Bogor melakukan pungutan liar (pungli, red) di kawasan ter­minal yang sebenarnya sudah menjadi milik pihak ketiga sam­pai tahun 2031 tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono angkat bi­cara dan menyikapi keras soal adanya pengambilan berbagai retribusi di Terminal Baranang­siang itu. Menurutnya, penari­kan dana publik itu harus jelas diantaranya dasar hukumnya, pelaksanaannya harus jelas, karena setiap penarikan dana publik harus ada retribusi ke kas daerah. Sebenarnya DPRD menggenjot kepada Pemkot Bo­gor untuk meningkatkan PAD sebesar mungkin guna memaju­kan pembangunan, dan ditarget semaksimal mungkin dengan cara meminimalisir kebocoran yang terjadi, diantaranya penari­kan retribusi tidak jelas, seperti retribusi parkir dan lainnya.

Terkait adanya penarikan retribusi di Terminal Baranan­gsiang, Pemkot Bogor harus memiliki kekuatan secara hu­kum dan legalitas yang jelas, karena sebenarnya lahan itu sudah dikerjasamakan kepada pihak ketiga, jadi yang memi­liki kewenangan adalah pihak ketiga. “Otomatis apabila pihak yang menarik retribusi tidak memiliki dasar hukum yang kuat, maka akan mudah untuk digugat oleh pihak manapun, terutama oleh pihak yang su­dah memiliki kewenangan atas lahan tersebut. Pemkot Bogor juga harus bertanggung jawab, karena retribusi itu sudah di­lakukan sejak lama, dan harus dijelaskan juga dikemanakan uang dari retribusi tersebut,” kata dia, kemarin.

Heri menjelaskan, DPRD se­benarnya sudah mendeadline Pemkot Bogor untuk segera me­nyelesaikan masalah optimal­isasi Terminal Baranangsiang dan memberikan keputusan berkekuatan secara hukum. Janji Walikota saat dua kali rapat konsultasi mengatakan akan segera menyelesaikan dan memberikan keputusan, tetapi sampai saat ini Walikota belum melakukan tindakan apa-apa. “Kita akan kembali menanyakan kepada Walikota soal keputusan terminal Baranangsiang itu, dan meminta penjelasan tentang posisi kondisi terminal. Seorang pemimpin ketika melakukan keputusan pasti menuai pro dan kontra, tetapi keputusan yang diambil harus berdampak kepa­da kepentingan rakyat, jadi Wa­likota harus segera memberikan keputusan dan jangan berlarut larut atau bertele tele, karena masalah terminal ini sangat kru­sial dan vital,” jelasnya.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Jumat 19 April 2024

Sumber menyebutkan, pungli di Terminal Baranang­siang sudah merajalela dan san­gat terorganisir. Banyak oknum-oknum yang terlibat dalam kegiatan berbagai pungutan di terminal, seperti terhadap kendaraan atau bus-bus yang masuk dan keluar dari terminal, pungli kepada setiap bus yang ngetem, dan pungli kepada se­tiap kendaraan yang menginap di Terminal Baranangsiang.

“Setiap kendaraan yang ma­suk ke terminal Baranangsiang dimintai uang Rp2000 setiap satu kendaraan, baik kendaraan kecil maupun bus, sedangkan pas akan keluar terminal juga dipungut biaya yang sama. Ban­yak pungli di Terminal Baranan­gsiang ini, dan hal itu dilakukan oleh para oknum-oknum,” kat­anya, kemarin.

Dia juga membeberkan, bahwa setiap kendaraan yang menginap di dalam Terminal Baranangsiang selalu dimintai pungutan, diantaranya untuk kendaraan kecil Rp15 ribu dan bus besar Rp20 ribu. Namun para supir ataupun pemilik kendaraan selalu bertanya-tan­ya, pihak-pihak yang melaku­kan pengutipan tidak pernah memberikan kupon resmi.

“Jadi semua pungutan yang terjadi di Terminal Baranang­siang ini ilegal alias pungutan liar (pungli), karena mereka ti­dak pernah memberikan kupon apa-apa. Kita juga mempertan­yakan kenapa dilakukan pe­mungutan tanpa memberikan kupon resmi retribusi, seperti dari DLLAJ maupun Pemkot Bo­gor,” tegasnya.

BACA JUGA :  Rendang Ayam Kampung, Menu Lezat untuk Santapan Keluarga Tercinta

Menyikapi hal itu, Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat menegaskan, akan dilakukan komunikasi intensif soal ban­yaknya pungutan atau retribusi di Terminal Baranangsiang, di­antaranya dengan DLLAJ, PT PGI dan Dispenda, agar dike­mudian hari setiap pungutan yang dilakukan tidak menjadi menuai permasalahan.

“Kita akan membahas dan membicarakan soal maraknya pungutan di terminal Baranan­gsiang. Memang diperlukan adanya kajian kajian terkiait kondisi terminal yang kini su­dah dikerjasamakan kepada PT PGI,” tegas Ade.

Ade menjelaskan, masih adanya pungutan maupun penarikan retribusi di Terminal Baranangsiang saat ini, menun­jukan bahwa PT PGI selaku pi­hak ketiga yang menjalin ker­jasama dengan Pemkot Bogor, memiliki ketulusan dan selama ini memang mereka mematuhi seluruh aturan aturan, terma­suk kaitan dengan retribusi juga pihak PT PGI tidak melakukan penarikan apa-apa. Padahal la­han Terminal Baranangsiang itu sudah menjadi kewenangan PT PGI.

“Retribusi sampai saat ini memasng masih jalan di termi­nal Baranangsiang, dan sampai saat ini tidak ada dari PT PGi melakukan pemungutan walau­pun sudah menjadi kewenan­gannya. PT. PGI juga tidak melakukan penolakan apapun walaupun sampai saat ini belum ada keputusan apa-apa,” jelas­nya.

Lanjut Ade, sebenarnya kondisi Terminal Baranang­siang tidak status quo karena lahan terminal Baranangsiang pengelolaannya jelas milik PT. PGI sesuai MoU kerjasama yang dibangun dengan Pemkot Bo­gor. Selama ini pihak PT. PGI juga tidak mempermasalahkan adanya aktivitas kegiatan di Ter­minal Baranangsiang, terma­suk soal pengambilan retribusi maupun pajak.

“Saya sepakat perlu adanya kepastian untuk kepentingan Terminal Baranangsiang kede­pan, dan memang harus ada semangat dari Pemkot Bogor untuk segera menyelesaikan kelanjutan optimalisasi termi­nal ini,” tutupnya.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================