Untitled-1KABAR gembira bagi para pegawai berpenghasilan rendah yang tidak bisa menerima bantuan subsidi Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Kini mereka bisa mengajukan bantuan berupa Swadaya Perumahan.

Oleh : Alfian Mujani
[email protected]

Bantuan yang diberikan lewat skema ini berupa bantuan biaya pembangunan rumah baru Rp 30 juta/rumah dan bantuanbiaya renovasi rumah Rp 15 juta/rumah yang diberikan oleh Kementerian PU dan Perumahan Rakyat

Direktur Rumah Swadaya, Direktorat Jenderal Penyedian Perumahan, Kementerian PUPR, Hardi Simamora mengatakan, bantuan ini diarahkan khusus bagi MBR yang membutuhkan bantuan pembiayaanperumahan namun tidak bisa mengaju­kan subsidi KPR lewat skema Fasilitas PembiayaanPerumahan (FLPP).

“Menurut Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) ada kelompok masyarakat berdasarkan penghasilan, ada 8. Nah, yang kita sasar yang di kelompok satu Rp 2,7-2,8 juta (pendapatan bulanannya),” tutur dia dalam Paparan di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (30/11/2015).

Selain dari sisi pendapatan, masyarakat yang ingin mengajukan bantuan ini adalah mereka yang memiliki tanah dan ingin membangun rumah atau telah memiliki rumah tetapi kondisinya tidak layak dan membutuhkan bantuan anggaran untuk melakukan pembangunan atau renovasi tersebut.

Berbeda dengan pengajuan subsidi KPR FLPP yang penga­juannya dilakukan ke pihak Bank, permohonan bantuan lewat skema rumah swadaya ini dilakukan ke Pemerintah Daerah setingkat Kota Madya atau Kabupaten.

“Jadi disampaikan ke Pemerintah Daerah, Walikota atau Bupati. Dari Bupati baru disampaikan ke kita (Kementerian PUPR). Setelah itu, kita lakukan survey di lapangan bagaimana kondisi di lapangan. Benar atau tidak kondisi realitanya dia ng­gak layak,” jelas dia.

Ia menambahkan, dana ini sebenarnya tergolong kecil un­tuk membangun atau merenovasi rumah. “Namun ini kan si­fatnya stimulus. Jadi yang kami berikan hanya untuk memban­tu pembiayaan, tidak menanggung seluruhnya,” pungkas dia.

Di tahun 2015 ini sendiri bantuan yang diberikan diharap­kan bisa membantu pembiayaan terhadap sedikitnya 70 ribu rumah.

Untuk memuluskan rencana tersebut, total alokasi dana yang disiapkan Kementerian PUPR untuk membiayai bantuan tersebut tercatat mencapai Rp 1,4 triliun.

Selama periode 5 tahun yakni 2014-2019 sendiri, target pemberian bantuan tersebut diharapkan bisa melayani hingga 2,2 juta unit rumah, baik pembangunan baru maupun pembi­ayaan untuk renovasi perumahan.

(detik)

============================================================
============================================================
============================================================