JAKARTA TODAY- Pemerintah baru saja mengumumkan rumusan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Ada beberapa peraturan yang tampak berbeda dari PM yang sebelumnya dianulir Mahkamah Agung ini.

Menteri Perhubungan Budi Karya menerangkan ada dua poin yang berbeda dari PM Nomor 26 Tahun 2017 sebelumnya.

“Ada beberapa hal yang ditambahkan. Jadi katakanlah sekarang itu masih ada SIM umum yang harus dibuat. Harus ada asuransi. Ada kewajiban daftar aplikasi ke Menkominfo,” terang Budi di depan awak media saat konferensi pers, Kamis (19/10).

BACA JUGA :  Duet Jaro Ade - Anang Hermansyah, Golkar Kabupaten Bogor Akan Lakukan Ini Pasca Idulfitri

Untuk kewajiban SIM umum, diwajibkan kepada supir taksi online, sementara pendaftaran aplikasi ke Kemenkominfo diwajibkan kepada penyedia layanan aplikasi transportasi online. Tujuan pendaftaran ini dilakukan agar pemerintah bisa melakukan pengawasan.

Sebab, penyedia aplikasi diwajibkan juga menyediakan dashboard yang bisa dipantau oleh Kemenkominfo. “(Dashboard ini) kayak semacam screen gitu, disitu kelihatan jumlah yang beroperasi berapa,” jelas Rudi saat ditanya soal dashboard yang ingin dipantau.

BACA JUGA :  Cemilan Buka Puasa dengan Nugget Pisang Keju yang Lezat Dijamin Keluarga Suka

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan sembilan poin yang dipaparkan dalam peraturan baru, antara lain mengenai argometer, tarif, wilayah operasi, kuota/perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator.

============================================================
============================================================
============================================================