Untitled-9Berdasar kecurigaan adanya pembiaraan dalam praktik penambangan liar tanpa izin (gurandil) di Unit Bisnis Penambangan Emas (UPBE) PT Antam Tbk, Gunung Pongkor, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, DPR RI akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk membongkar aktor intelektual yang membekingi para gurandil.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuan­gan, Adian Napitupulu mengungkapkan, aktivi­tas gurandil yang diten­garai merugikan negara mencapai Rp 1 triliun per tahun dan telah ter­jadi lebih dari 20 tahun, merupakan sebuah pembiaran yang dilakukan banyak pihak.

“Yang janggal itu, ini sudah ber­langsung lama dan melibatkan ratu­san masayarakat. Kerugian yang diala­mi pun begitu besar, ini sama saja ada pembiaran tehadap bandar besarnya selama 20 tahun dan ini adalah keja­hatan besar,” terang Adian.

Dirinya melanjutkan, DPR akan menindaklanjuti sampai pada Audit Investigasi maupun pembentukan pansus seperti pada Pansus Pelindo atau Panja bersama komisi-komisi terkait.

DPR juga mempertanyakan ke­napa kepolisian hanya menangkap masyarakat yang berprofesi sebagai gurandil, namun oknum dan yang membandari para gurandil masih be­bas bekeliaran.

Komisi VII DPR RI berharap Polres Bogor memberikan kesempatan pen­angguhan penahanan terhadap 22 warga yang ditangkap karena kasus penambangan emas ilegal di Gunung Pongkor.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Para warga kini dijadikan tersang­ka pidana pencurian emas di area milik PT Antam, Tbk. Penambangan liar telah berlangsung lebih dari 20 tahun itu, Antam mengaku dirugikan pertahun Rp 1 triliun.

“Untuk 22 masyarakat yang di­tangkap, Komisi VII akan koordi­nasi dengan Komisi III DPR RI agar hak-hak tersangka, termasuk hak menyampaikan penangguhan pena­hanan bisa diberikan,” tegas politisi fraksi PDI Perjuangan ini.

Pemkab Bogor pun kehilangan pendapatan dari sektor tambang pertahun Rp 100 miliar. Besarannya nyaris sama dengan pendapatan di sektor ini yang ditarget tahun 2015 mencapai Rp 109 miliar. Komisi VII menduga ada pembiaran hingga ber­jalan bertahun-tahun.

Sebelumnya, Polres Bogor pun menangkap 22 orang warga. Mer­eka diduga perantara, penadah biji emas, dan lainnya penggali. Barang bukti yang disita berupa bahan baku emas, lempengan emas, alat-alat un­tuk menggali emas dan uang tunai Rp 400 juta.

Selain itu, lebih dari 400 bangu­nan milik gurandil di Kampung Cigu­ha, Desa Bantar Karet, Kecamatan Nanggung diteribkan dengan dibong­kar dan dibakar termasuk oleh pihak Antam.

Beberapa hari kemudian, DPRD Kabupaten Bogor kembali mendatan­gi Pongkor dan menjanjikan reklama­si kawasan tambang emas itu.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

“Kami dorong pemanfaatan ang­garan daerah khusus untuk Keca­matan Nanggung pasca operasi gurandil. Kami coba reklamasi dan memanfaatkan bibit tanaman disi­ni,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Bo­gor, Ade Ruhandi.

Politisi Golkar ini beralasan, relo­kasi dan reklamasi akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat mes­ki dirinya belum mengetahui kapan reklamasi itu terealisasi.

“Karena sedang dibuat dulu rincian anggarannya. Kami harus teliti dulu mana yang harus diper­baiki. Secepatnya lah kita benahi,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Balai Taman Nasional Gunung Salak Hali­mun (TNGHS), Tri Siswo Rahardjo mengungkapkan, seluruh elemen pemerintahan harus menjalankan perannya dalam pembenahan di Ciguha.

“Masalah di Pongkor harus segera terselesaikan. Kami sebagai pengawas lingkungan mendukung betul dengan pemulihan di Ciguha,” tuturnya.

Sementara General Manajer (GM) PT Antam, Tbk, I Gede Gunawan menambahkan penertiban gurandil merupakan prestasi dibidang ling­kungan terutama pengaruh buruk bagi usaha tambang yang selama ini diasumsikan sebagai perusak lingkungan.

“Ini kami buktikan dengan perusahaan tam­bang yang ramah ling­kungan dan mampu menjaga ekosistem serta mendukung penanganan permasalahan l ingkungan yang selama terjadi,” pung­kasnya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================