BOGOR TODAYÂ – PemerinÂtah Kota Bogor berupaya unÂtuk meningkatkan pengeloÂlaan aset daerah pada tahun 2016, untuk mengejar prediÂkat Wajar Tanpa PengecualÂian (WTP) dari BPK.
“Tahun 2016 menjadi momentum untuk meraih WTP. Langkah-langkah dari aspek teknis, konsulatif dan politik. Semoga tahun depan target ini bisa terwujud denÂgan dukungan dewan untuk reklasifikasi,†kata Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto.
Menurut dia, permasalaÂhan aset ibarat kerikil yang menancap di kaki, sehingga membuat langkah menjadi tersendat. Secara umum, progres Kota Bogor sudah baÂgus, tetapi permasalahan aset yang menghambat langkah untuk mendapatkan predikat WTP menjadi kurang cepat.
Ia mengatakan, seluruh organisasi perangkat daeÂrah Kota Bogor diminta unÂtuk memahami secara detil dan teknis ketika BPK turun melakukan pemeriksaan. Selanjutnya, BPKAD diminta untuk melakukan konsultatif secara intensif. “Semoga taÂhun 2016 Kota Bogor mamÂpu meraih predikat WTP,†kata Bima.
Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Syarip Hidayat mengatakan, laporan BPK dan peraturan wali kota yang mengatur tentang barang milik daerah merupakan hal dasar dalam pelaksanaan ekspose finalisasi inÂventarisasi baÂrang milik daerah.
“Kami meÂmiliki mimpi unÂtuk meraih WTP. SinkronisaÂsi antara rekap inventarisasi OPD dengan catatan yang dikeluarkan oleh BPK juga diperlukan,†kata Ade.
Hasil rekapitulasi inÂventarisasi barang milik daerah Kota Bogor 2015 dari seluruh OPD, terdapat beberapa permasalahan berupa aset yang belum tercatat, pencatatan ganda, dan ada juga yang hilang.
“Laporan yang sudah diterima belum seluruhnya tuntas kareÂna ada l a p o Âran yang baru diterima sekitar pukul 03.00 pagi kemarin. Mudah-mudahÂan tuntas,†katanya.
Menurutnya, setelah hasil inventarisasi selesai dilakuÂkan, perlu dilakukan reklaÂsifikasi semua dinas (per 24 Desember). Karena ada penÂcatatan barang yang mengalÂami kerusakan, pengalihan aset dan lain sebagainya.
“Ada beberapa permaÂsalahan yang ditemui seperti beberapa sekolah SD yang belum menyelesaikan invenÂtarisasi aset,†katanya.
Permasalahan umum dalam inventarisasi adalah terdapat aset tanah yang beÂlum bersertifikasi, beberapa aset yang bernilai nol, barang milik daerah yang didistriÂbusikan ke dinas lain kurang tertib administrasi dan keÂsulitasn penelusuran aset perolehan tahun 2003-2010.
Menurutnya, perlu diÂlakukan tindak lanjut hasil inventarisasi. Untuk aset tetap akan dijadikan dasar penyusunan neraca aset tetap berbasis aktual. Sedangkan untuk aset lain akan diambil kebijakan perlakuan atas aset yang mengalami kerusakan, hilang atau terbawa, akan diaÂtur kemudian.
“Untuk sementara, tinÂdak lanjut difokuskan sertiÂfikasi tanah secara setahap, aset bernilai nol dinilai diÂlakukan secara bertahap dan perbaikan administrasi disÂtibusi barang milik daerah,†katanya.
(Yuska Apitya/*)