BOGOR TODAY – Bertempat di Ru­ang Rapat III Balaikota Bogor, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggu­langan Bencana (BNPB) menggelar Sosialisasi Kebijakan UU Tentang Penanggulangan Bencana, kemarin.

Sosialisasi dihadiri puluhan peserta perwakilan dari SKPD ter­kait seperti Dinas Kesehatan, Kantor Komunikasi dan Informatika, Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigra­si, Taruna Siaga Bencana (Tagana), Diswasbangkim, PMI dan Bappeda Kota Bogor. Dibuka secara resmi Sek­retaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Bus Pahala Kencana di Tol Jambang

Menurut Ade, BPBD Kota Bo­gor yang baru berusia enam bulan membutuhkan dukungan regulasi secara teknis. Untuk mencapai itu diperlukan pemahaman yang selaras tentang bagaimana penanggulangan bencana di Kota Bogor. “Regulasi perlu dipahami oleh seluruh pi­hak yang turut bekerjasama. Harus transparan, tepat dan cepat,” ujar Ade.

BACA JUGA :  Resep Membuat Mango Sago di Rumah Dijamin Anti Gagal

Sedangkan mengenai tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini menurut Kepala BPBD Kota Bogor Ganjar Gunawan agar mendapat gambaran dan informasi yang jelas mengenai regulasi, ketentuan dan aturan-aturan dalam penanggulan­gan bencana. “Melalui sosialisasi ini kita juga ingin menyamakan persep­si dengan instansi lain yang terlibat dalam penanggulangan bencana,” papar Ganjar.

(Guntur Eko Wicaksono)

============================================================
============================================================
============================================================