BOGOR TODAY – Bertempat di RuÂang Rapat III Balaikota Bogor, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor bekerjasama dengan Badan Nasional PenangguÂlangan Bencana (BNPB) menggelar Sosialisasi Kebijakan UU Tentang Penanggulangan Bencana, kemarin.
Sosialisasi dihadiri puluhan peserta perwakilan dari SKPD terÂkait seperti Dinas Kesehatan, Kantor Komunikasi dan Informatika, Dinas Tenaga Kerja Sosial dan TransmigraÂsi, Taruna Siaga Bencana (Tagana), Diswasbangkim, PMI dan Bappeda Kota Bogor. Dibuka secara resmi SekÂretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat.
Menurut Ade, BPBD Kota BoÂgor yang baru berusia enam bulan membutuhkan dukungan regulasi secara teknis. Untuk mencapai itu diperlukan pemahaman yang selaras tentang bagaimana penanggulangan bencana di Kota Bogor. “Regulasi perlu dipahami oleh seluruh piÂhak yang turut bekerjasama. Harus transparan, tepat dan cepat,†ujar Ade.
Sedangkan mengenai tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini menurut Kepala BPBD Kota Bogor Ganjar Gunawan agar mendapat gambaran dan informasi yang jelas mengenai regulasi, ketentuan dan aturan-aturan dalam penanggulanÂgan bencana. “Melalui sosialisasi ini kita juga ingin menyamakan persepÂsi dengan instansi lain yang terlibat dalam penanggulangan bencana,†papar Ganjar.
(Guntur Eko Wicaksono)