BOGOR TODAY – Bagian Ke­masyarakatan Pemkot Bogor mengadakan sosialisasi pros­es bantuan dana hibah dan bantuan sosial kepada aparat wilayah dan OPD terkait, ke­marin.

Kasubag Kemasyarakatan Bagian Kemasyarakatan, Ar­ief, mengatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanannya. “Karena empat tahun sejak Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2011 ditu­runkan, masyarakat belum memahami proses pengajuan bantuan dana hibah dan ban­sos,” ujarnya.

BACA JUGA :  Libur Lebaran 2024 di Bogor Aja, Sahira Hotel Siapkan Promo Spesial Plus Tiket Rekreasi

Dalam sosialisasi ini, sambung Arif, aparat wilayah dan OPD sebagai pihak yang terkait langsung dengan pen­gajuan kedua dana tersebut, kembali diingatkan men­genai prosedur, proses pengelolaan, monitoring hing­ga evaluasi bantuan dana hibah dan bantuan sosial agar masyarakat mendapat­kan informasi yang utuh dan jelas.

Kepala BPKAD Kota Bo­gor, Hanafi meminta aparat wilayah dan OPD terkait perlu menyampaikan kepada masyarakat kriteria syarat umum pengajuan kedua dana tersebut. “Kita pun harus jeli agar dana yang turun tepat sasaran,” ujarnya.

BACA JUGA :  Resep Membuat Botok Ayam untuk Menu Sahur dan Berbuka, Dijamin Lezat Bikin Nagih

Untuk menyempurnakan pelayanan dalam pengajuan dana hibah dan bantuan so­sial, sambung Hanafi, komu­nikasi dan koordinasi aparat wilayah dengan OPD terkait harus berlangsung lebih baik lagi. “Karena proses pengelo­laan dana tersebut membu­tuhkan kerjasama yang baik,” ujarnya.

(Yuska Apitya/*)

============================================================
============================================================
============================================================