BOGOR TODAY – Pemerintah Kota Bogor memperkuat penÂegakan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan meÂningkatkan upaya represif, preÂventif dan preemtif.
“Pelaksanaan Perda KTR haÂrus diperkuat dengan rencana aksi. Walau bagaimanapun, Kota Bogor sudah terdengar keseriuÂsannya dalam penerapakan KTR dibanding kota lain,†kata Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiator, menerima audiensi Tim PenÂegakan KTR di Balaikota, akhir pekan kemarin.
Dikatakannya, semua pihak terkait harus sama-sama berÂjuang untuk menerapkan Perda KTR bukan represif dari semua aspek tetapi memaksimalkan mulai dari preemtiff, prevenÂtif dan represifnya.â€Penegakan Perda KTR harus diperkuat lagi, Tipiring intens dilakukan, meneÂgur hotel-hotel, restoran dan minimarket yang melanggar,†kata Bima.
Bima juga meminta Tim Penegak Perda KTR lebih inoÂvatif dalam menerapkan PerÂda di masyarakat misalnya dengan memberikan insentif maupun dis-insentif bagi yang melanggar.â€Misalnya ada waÂrung yang mendukung KTR bisa diberikan insentif berupa penghargaan, begitu juga hotel, restoran dan minimarket bisa diberikan sanksi kalau melangÂgar,†ujar dia.
Bima juga merekomendaÂsikan agar Tim Penegak Perda KTR mempertajam penerapan Perda KTR di instansi pemerinÂtah, sekolah-sekolah dan lapisan masyarakat. Menurutnya tim harus masuk upaya pencegahan secara simpatik masuk ke sekÂmen anak muda, pelajar SMP dan SMA yang menjadi sasaran pemasaran rokok.
Upaya preemtif yang bisa diÂlakukan, lanjut Bima yakni memÂberikan kemudahan izin menyÂelenggarakan kegiatan dengan syarat harus ada sosialisasi KTR.â€Atau semua acara OSIS haÂrus dikampanyekan KTR. Atau ada program di Disdik dibuat muatan KTR. Jadi jangan sampai represif saja,†katanya.
Bima juga minta, sosialÂisasi Penegakan Perda KTR juga dibuat semenarik mungkin miÂrip kampanye Pilkada. Ia juga menyampaikan, agar penegakan Perda berjalan maksimal ruang gerak perokok harus dipersemÂpit.
Ia mencontohkan saat dirinÂya berkunjung ke Jepang, tidak menemukan lagi orang-orang yang merokok di hampir setiap sudut kota. “Hanya ada satu tempat saya liat ada ruang roÂkok, ukurannya sangat kecil, di dalamnya ada tiga orang anak muda merokok dengan poÂsisi yang tidak nyaman,†kata Bima.
Bima mendapat informasi dari warga setempat bahwa merokok bukan lagi gaya hidup warga Jepang, karena perjuanÂgan untuk bisa merokok sangat sulit, selain tidak boleh semÂbarang tempat, tempat meroÂkok yang disediakan cukup jauh, dan berada di tengah area terbuka.â€Jadi kalau mau meroÂkok harus ke ruang khusus yang ukurannya sangat sempit dan transparan, dan itu diliatin orang yang lalu lalang,†kata Bima.
Bima berharap rekomenÂdasi yang diberikannya dapat diÂjalankan oleh Tim Penegak PerÂda, agar penerapan Perda KTR di Kota Bogor berjalan maksimal. Audienasi terkait Penerapan Perda KTR ini dihadiri sejumlah instansi dan organisasi masyaraÂkat, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendapatan Daerah, KNPI Kota Bogor, Forum Kota Sehat, LSM No Tobacco Control, LSM Aliansi Masyarakat Anti Rokok (AMAR), Lembaga Analisis KaÂjian Publik (Lanskip), dan OrganÂda.
(Yuska Apitya Aji)