BOGOR, TODAY – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPA) RI menyusun kebijakan dan implementasi UU Perlindungan Anak dan Perempuan yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 35 Tahun 2014.

Penyusunan kebijakan tersebut dilakukan lewat seminar dan diskusi hasil kajian perlindungan anak den­gan sejumlah Satuan Kerja Perang­kat Daerah (SKPD) diseluruh kota/ kabupaten Indonesia.

Deputi Perlindungan Anak KPPA RI, Pribudiarta Nur Sitepu men­gatakan, sesuai UUD 1945 Pasal 28 B ayat 2 yang menyebutkan setiap anak berhak atas kelangsungan hid­up tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari ke­kerasan dan diskriminasi.

“Untuk menyusun kebijakan tersebut, kami harus melakukan serangkaian kajian konprehensif di sejumlah daerah untuk mendapat gambaran mengenai fakta dan pe­nyebab kekerasan terhadap anak dan perempuan. Jadi kami bisa menarik kesimpulan dan kita bisa membuat kebijakan dengan opti­mal,” ujarnya.

BACA JUGA :  Ampuh Turunkan Berat Badan, Ini Dia 10 Minuman Diet Alami dan Sehat

Sementara itu, Wakil Dekan Aka­demis FEMA IPB, Titik Sumarti me­nuturkan, pihaknya telah melaku­kan kajian kajian relasi orang tua dan anak dalam upaya peningkatan ketahanan keluarga melalui studi kasus di Biak Numfo Papua.

Kekerasan yang terjadi di dalam kelurga merupakan bukti nyata rapuhnya ketahanan keluarga. Kare­na anggota keluarga yang seharusnya mendapatkan perlindungan dalam keluarga justru menjadi korban.

“Hasil kajian menunjukan, strategi pencegahan kekerasan ter­hadap anak terhadap anak berbasis keluarga dan masyarakat meru­pakan stategi yang bisa diterapkan untuk mencegah kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan,” tandasnya

Hal itu, kata dia, dapat dilakukan melalui, pengembangan hubungan setara orang tua anak dalam kelu­arga, melalui gerakan pendisiplinan tanpa kekerasan dalam keluarga, dan pengembangan kolektifitas dan solidaritas warga masyarat di setiap wilayah.

BACA JUGA :  Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa 26 Maret 2024

Kabid Kesejahteraan Perlindun­gan Anak BPPKB Kabupaten Bogor, Yanti Gunayanti mengungkapkan, potret masalah sosial dan kekerasan terhadap anak dapat dicegah den­gan membuat kebijakan mengenai perlindungan anak dan perempuan dengan optimal.

Ini tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja, akan tetapi ha­rus dilakukan bersama-sama untuk membangun kesepahaman dalam memberantas kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.

“Dalam membuat kebijakan ini, tidak bisa dilakukan dengan ka­jian saja. Akan tetapi diperlukan pemetaan berdasarkan kondisi dan wilayahnya. Sehingga kebijakan tersebut nantinya dapat diterap­kan diseluruh daerah di Indonesia, karena antara daerah satu dan lain­nya tentu memiliki perbedaan yang signifikan,” imbuhnya.

(Rishad/*)

============================================================
============================================================
============================================================