Barang yang mampu tembus pasar luar negeri memberiÂkan keuntungan lebih bagi pengusaha. Citra barang yang lebih baik dan harga yang lebih kompetiÂtif bisa didapatkan. Namun untuk menembus pasar luar negeri tidaklah mudah.
Toto Dirgantoro, SekÂretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Ekspor IndoneÂsia (GPEI) mengatakan ada beberapa hal yang harus dimiliki agar barang bisa diÂjual di luar negeri. Pertama, kualitas produk. Produk yang masuk ke sebuah negaÂra harus memenuhi standar mutu dari negara tersebut. Pemenuhan standar ini bisa dengan mengantongi lisensi yang diterbitkan oleh negÂara tujuan ekspor. Cara ini dianggap paling tepat agar barang yang diekspor tidak mendapat penolakan.
Kedua, pembeli (buyer). Agar barang bisa diekspor harus ada pembeli potensial (buyer) di negara yang diÂtuju. Banyak eksportir yang menemukan pembeli ketika mengikuti pameran. Jadi janÂgan pernah sungkan untuk ikut pameran di luar negeri.
Ketiga, administrasi dan dokumen. Setelah mendapatkan pembeli, lalu menentukan sistem pemÂbayaran, kualitas, spesifiÂkasi, dan harga barang, dll, mempersiapkan dokumen-dokumennya hal yang haÂrus dilakukan. Eskportir wajib memiliki pengetahuan umum tentang prosedur ekspor dan menjalankanÂnya sesuai dengan aturan main yang berlaku. Misalnya, contract process, letter of credit (L/C), opening process, cargo shipment process, dan shipping document negotiation process.
Toto menegaskan, pemenuhan dokumen dan administrasi mutlak agar proses ekspor berjalan baik tanÂpa halangan. “Proses kepabeanan jadi yang paling krusial diurus. Jika tidak memenuhi, pengiriman barang bisa batal,†tegasnya.
(Yuska Apitya/ktn)