BOGOR TODAY – Mengantisipasi adanya rentÂenir di Kota Bogor, Pemerintah Kota Bogor gencar mengkampanyekan dan mensosialisaÂsikan UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Bagi siapa saja yang menyelengÂgarakan keuangan mikro yang tidak mempunyai legal formal dianÂcam hukuman tiga tahun dan denda maksimal 1 miliar.
Demikian hal itu ditegaskan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota BoÂgor Eko PraboÂwo di Balaikota Bogor, Senin (1/8/2016). MenuÂrut Eko, apabila ada masyarakat yang melaporkan hal itu, seperti rentÂenir yang meminjamÂkan uang dan masyarakat merasa keberatan lalu melÂaporkannya maka rentenir itu bisa kena. Begitu pula dengan koperasi yang domisilinya di luar daerah tetapi anggotanya di Kota Bogor itu sudah menyalahi aturan.
“Terhadap koperasi yang seperti itu kami akan memberlakukan sanksi tegas,†kata Eko. “Kalau wilayahnya di luar daerah ya di daerah itu saja, karena koperasi itu kan dari oleh dan untuk anggota,†tanÂdasnya.