Untitled-6BOGOR TODAY – Mengantisipasi adanya rent­enir di Kota Bogor, Pemerintah Kota Bogor gencar mengkampanyekan dan mensosialisa­sikan UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Bagi siapa saja yang menyeleng­garakan keuangan mikro yang tidak mempunyai legal formal dian­cam hukuman tiga tahun dan denda maksimal 1 miliar.

Demikian hal itu ditegaskan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bo­gor Eko Prabo­wo di Balaikota Bogor, Senin (1/8/2016). Menu­rut Eko, apabila ada masyarakat yang melaporkan hal itu, seperti rent­enir yang meminjam­kan uang dan masyarakat merasa keberatan lalu mel­aporkannya maka rentenir itu bisa kena. Begitu pula dengan koperasi yang domisilinya di luar daerah tetapi anggotanya di Kota Bogor itu sudah menyalahi aturan.

BACA JUGA :  SPBU di KM 42 Rest Area Tol Japek Disegel Usai Melakukan Kecurangan

“Terhadap koperasi yang seperti itu kami akan memberlakukan sanksi tegas,” kata Eko. “Kalau wilayahnya di luar daerah ya di daerah itu saja, karena koperasi itu kan dari oleh dan untuk anggota,” tan­dasnya.

============================================================
============================================================
============================================================