sosialisai-bpptBOGOR TODAY – Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penana­man Modal (BPPTPM) Kota Bo­gor mengajak aparatur wilayah untuk memajukan pengetahuan dan wawasan tentang perizinan. BPPT-PM menggelar sosialisasi di ruang rapat 1, Balaikota, Jalan Ir. H. Djuanda, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, kemarin.

Kabid Fisik BPPTPM Kota Bo­gor, Deni Susanto mengatakan acara sosialisasi mengenai bidang fisik dihadiri oleh perwakilan dari semua unsur dari 6 keca­matan dan 68 kelurahan hingga ke tingkat RW di Kota Bogor. “Ya, semua perwakilan hadir, dari un­sur kecamatan, kelurahan juga tingkat RW pun hadir,” tuturnya.

Deni juga menjelaskan, sosial­isasi ini pun bertujuan untuk me­nambah wawasan dan pemaha­man mengenai perizinan dan non perizinan bidang fisik. “Tujuan acara ini adalah untuk menambah pemahaman, wawasan kepada masyarakat mengenai perizinan dan non perizinan, terutama ter­kait persyaratan dan mekanisme­nya,” kata Deni.

BACA JUGA :  Simak Agar Tak Jatuh Sakit, Hindari Konsumsi 2 Makanan Ini Saat Hujan

Menurut Deni, khususnya per­izinan di bidang fisik dari 15 bi­dang perizinan ada 3 yang paling penting, yaitu Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan izin penyelenggaraan reklame. “Jadi yang beretribusi itu hanya satu, yaitu IMB, kalau IPPT sama izin penyelenggaraan reklame itu tidak ada biaya retribusi tetapi pajaknya ada di Dispenda,” ung­kapnya.

Ia menambahkan, jika penga­juan izin sudah secara lengkap, pi­haknya akan langsung mempros­esnya selama 14 hari jam kerja. “Ya, kalau persyaratan lengkap, kita langsung proses semua penga­juan dari masyarakat,” tegasnya.

Selain pemahaman perizinan, Deni juga mengajak aparatur wilayah menjadi fungsi kontrol terhadap pembangunan di pemu­kiman. Karena, kata dia, banyak terjadi pembangunan yang lolos dari pengawasan yang pada akh­irnya membangun dahulu izin belakangan. “Saya juga berharap aparat wilayah bisa menjadi fungsi kontrol pembangunan diwilayah. Pasalnya, banyak pembangu­nan didahulukan sebelum pros­es perizinan selesai,” katanya. Terpisah, Lurah Kedung­jaya, Pria Gunadi mengeluhkan fakta yang biasanya terjadi di la­pangan. Salah satunya soal pem­bangunan yang tidak memiliki izin. “Banyak bangunan yang berdiri tanpa mengabaikan apartur wilayah. Ketika ditanya sudah ada izinnya atau belum, mereka bilang sudah ada karena ada orang dinas dengan tanda kutip,”kata pria. lebih lanjut, Pria menjelaskan, selain hal tersebut ada juga aparatur wilayah memer­lukan koordinasi dari BPPTPM ter­kait mana saja yang baru mengaju­kan izin.

BACA JUGA :  Resep Oseng Kikil Cabai Hijau yang Praktis untuk Menu Buka Puasa

“Koordinasi yang jarang dari BPPTPM ke aparatur wilayah un­tuk merekonfirmasi kembali soal perizinan. Jadi bisa saling tukar informasi antara aparat wilayah dengan BPPTPM,” pungkasnya.

(Guntur Eko Wicaksono)

============================================================
============================================================
============================================================