antarafoto-pemeriksaan-chairman-agung-sedayu-190416-sgd-4JAKARTA TODAY– Bos PT Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan, memenuhi pemanggilannya dalam sidang perkara suap reklamasi teluk Jakarta di Pengadilan Negeri Tin­dak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, kemarin.

Kepada hakim, Aguan men­gaku tak mempermasalahkan tambahan kontribusi yang dim­inta Gubernur DKI Jakarta Ba­suki Tjahaja Purnama (Ahok). Aguan menyebut pihaknya telah membangun ratusan rumah susun (rusun) bersama dengan PT Agung Podomoro Land (PT APL). “Saya ada dengar jalannya Pak Ahok ini minta kontribusi tambahan. Sebetulnya kami dari PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan PT Agung Sedayu Group) tidak permasalahkan,” kata Aguan saat bersaksi di Pen­gadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Ja­lan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).

BACA JUGA :  Kebakaran di Medan Hanguskan Ruko 3 Lantai, 3 Orang Terluka

Pembangunan jalan dan ru­sun tersebut dikatakan Aguan merupakan patungan dengan PT Agung Podomoro Land. Aguan yang telah memegang izin prinsip dan izin pelaksanaan untuk reklamasi tiga pulau yaitu pulau C, D, dan E. Aguan men­gakui, pulau C-D saat ini sudah dibangun dan telah berdiri ban­gunan.

BACA JUGA :  Kecelakaan Pemotor Emak-Emak di Bantul Patah Tulang usai Ditabrak Vixion

“Maksudnya saya Rp 40 mil­iar itu masuk kontribusi. Yang Rp 100-180 miliar itu khususnya masuk kewajiban tapi ada kon­tribusi karena hitungannya be­lum selesai,” ucapnya. “Payung hukumnya itu termasuk dalam Raperda yang dibahas?” tanya hakim. “Saya kira begitu,” sebut Aguan.

Aguan mengaku keberatan dengan nilai NJOP atas tanah reklamasi yang menurutnya ter­lalu tinggi. Aguan pun sempat mengeluhkan hal itu kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

============================================================
============================================================
============================================================