JAKARTA TODAY– Bos PT Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan, memenuhi pemanggilannya dalam sidang perkara suap reklamasi teluk Jakarta di Pengadilan Negeri TinÂdak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, kemarin.
Kepada hakim, Aguan menÂgaku tak mempermasalahkan tambahan kontribusi yang dimÂinta Gubernur DKI Jakarta BaÂsuki Tjahaja Purnama (Ahok). Aguan menyebut pihaknya telah membangun ratusan rumah susun (rusun) bersama dengan PT Agung Podomoro Land (PT APL). “Saya ada dengar jalannya Pak Ahok ini minta kontribusi tambahan. Sebetulnya kami dari PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan PT Agung Sedayu Group) tidak permasalahkan,†kata Aguan saat bersaksi di PenÂgadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, JaÂlan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).
Pembangunan jalan dan ruÂsun tersebut dikatakan Aguan merupakan patungan dengan PT Agung Podomoro Land. Aguan yang telah memegang izin prinsip dan izin pelaksanaan untuk reklamasi tiga pulau yaitu pulau C, D, dan E. Aguan menÂgakui, pulau C-D saat ini sudah dibangun dan telah berdiri banÂgunan.
“Maksudnya saya Rp 40 milÂiar itu masuk kontribusi. Yang Rp 100-180 miliar itu khususnya masuk kewajiban tapi ada konÂtribusi karena hitungannya beÂlum selesai,†ucapnya. “Payung hukumnya itu termasuk dalam Raperda yang dibahas?†tanya hakim. “Saya kira begitu,†sebut Aguan.
Aguan mengaku keberatan dengan nilai NJOP atas tanah reklamasi yang menurutnya terÂlalu tinggi. Aguan pun sempat mengeluhkan hal itu kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.