BOGOR TODAYÂ – Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi (DisnakerÂsostrans) Kota Bogor masih merahaÂsiakan pengajuan Upah Minimum Kota (UMK) untuk Kota Bogor. Pun begitu, aspirasi dari buruh Kota Bogor telah diterima oleh Pemkot Bogor dan tinggal menunggu rekomendasi Walikota BoÂgor untuk diajukan ke Pemprov Jabar.
Kepala Disnakersostrans Kota BoÂgor, Anas S Rasmana, mengatakan, piÂhaknya sudah menyampaikan aspirasinÂya ke Pemkot Bogor melalui Wali Kota Bogor. “Pertama tentang rekomendasi kembali penelaahan PP 78/2015. Hal itu supaya buruh bisa diikutsertakan dalam negoisasi upah,†kata Anas, kemarin.
Anas juga menjelaskan, Walikota Bogor juga telah setuju dengan adanya penambahan Koefisiensi Hidup Layak (KHL) tadinya 60 item sekarang menÂjadi sekitar 80 item. “Karena KHL itu kewenangan pusat, jadi kami hanya merekomendasikan saja,â€tandasnya.
Menurut Anas, ada hal yang paling disÂukai oleh buruh, Disnakersostrans Kota Bogor mendorong untuk adanya upah sektoral tahun 2016. “Itu akan diterbitkan tahun 2016 dengan spesifikasi upah diatas UMK, kebijakan itu akan segera diturunkÂan Walikota Bogor,†ungkapnya.
Anas juga menyampaikan, saat ini Dewan pengupahan kota (Depeko) tiÂdak akan dibubarkan dahulu, karena masih membuat draft untuk pengumuÂman nilai upahnya. Untuk putusannya akan diumumkan awal Desember 2015, mudah-mudahan akan lebih dari yang diharapkan sehingga mampu menseÂjahterakan buruh di Kota Bogor.
“Angka yang muncul diatas Rp 3 juta, hasil rembukan semua elemen pengusaÂha, buruh dan pemerintahan. Seperti Apindo, Serikat Pekerja, ada dari perguÂruan tinggi, Badan Pusat Statistik (BPS), Kantor Kesbangpol, dan kantor bagian hukum untuk legalnya. Dan keluarnya angka itu setelah 12 kali rapat dan surÂvey ke lapangan, ke pasar Kebon KemÂbang dan Pasar Bogor dicek kenaikan harga sembakonya untuk menilai upah buruh,” tutupnya.
(Rizky Dewantara)