BOGOR TODAY – Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi (Disnaker­sostrans) Kota Bogor masih meraha­siakan pengajuan Upah Minimum Kota (UMK) untuk Kota Bogor. Pun begitu, aspirasi dari buruh Kota Bogor telah diterima oleh Pemkot Bogor dan tinggal menunggu rekomendasi Walikota Bo­gor untuk diajukan ke Pemprov Jabar.

Kepala Disnakersostrans Kota Bo­gor, Anas S Rasmana, mengatakan, pi­haknya sudah menyampaikan aspirasin­ya ke Pemkot Bogor melalui Wali Kota Bogor. “Pertama tentang rekomendasi kembali penelaahan PP 78/2015. Hal itu supaya buruh bisa diikutsertakan dalam negoisasi upah,” kata Anas, kemarin.

Anas juga menjelaskan, Walikota Bogor juga telah setuju dengan adanya penambahan Koefisiensi Hidup Layak (KHL) tadinya 60 item sekarang men­jadi sekitar 80 item. “Karena KHL itu kewenangan pusat, jadi kami hanya merekomendasikan saja,”tandasnya.

BACA JUGA :  Goguma Latte with Jelly, Minuman Segar yang Legit dan Creamy

Menurut Anas, ada hal yang paling dis­ukai oleh buruh, Disnakersostrans Kota Bogor mendorong untuk adanya upah sektoral tahun 2016. “Itu akan diterbitkan tahun 2016 dengan spesifikasi upah diatas UMK, kebijakan itu akan segera diturunk­an Walikota Bogor,” ungkapnya.

Anas juga menyampaikan, saat ini Dewan pengupahan kota (Depeko) ti­dak akan dibubarkan dahulu, karena masih membuat draft untuk pengumu­man nilai upahnya. Untuk putusannya akan diumumkan awal Desember 2015, mudah-mudahan akan lebih dari yang diharapkan sehingga mampu mense­jahterakan buruh di Kota Bogor.

BACA JUGA :  Diare Disebabkan Karena Konsumsi Makanan Bersantan, Benarkah? Simak Ini

“Angka yang muncul diatas Rp 3 juta, hasil rembukan semua elemen pengusa­ha, buruh dan pemerintahan. Seperti Apindo, Serikat Pekerja, ada dari pergu­ruan tinggi, Badan Pusat Statistik (BPS), Kantor Kesbangpol, dan kantor bagian hukum untuk legalnya. Dan keluarnya angka itu setelah 12 kali rapat dan sur­vey ke lapangan, ke pasar Kebon Kem­bang dan Pasar Bogor dicek kenaikan harga sembakonya untuk menilai upah buruh,” tutupnya.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================