angka-nyet

Nama Angkawidjaya Hendricus Ang alias Angkahong tiga bu­lan belakangan sering disebut masuk media. Taipan tanah yang melalang buana di bumi Kota Hujan itu bukan sem­barang orang. Buktinya, Kejaksaan Negeri Kota Bogor tak mampu menghadirkan sosok Angkahong ke meja penyelidikan.

Gedung alumni Institut Per­tanian Bogor (IPB) kemarin siang mendadak ramai. Segerombolan mahasiswa dari Universitas Pak­uan (Unpak) Bogor menggelar dialog interaktif “Menganalisa Po­lemik Kasus Warung Jambu Dua, Dalam Perspektif Idealisme Hu­kum Dan Asas-Asas Umum Pemer­intah Yang Baik”.

Dalam diskusi itu, sejumlah pengamat hukum didatangkan un­tuk menyumbang omongan dan kritik. Tiga pembicara yang diboy­ong masuk podium itu diantaranya Ucok Sky Khadafi (Pakar Hukum Pidana dan Pemerintah), Bintatar Sinaga (Pakar Hukum Pidana dan Pembantu Rektor Universitas Pak­uan) dan Ujang Suja’i Toujiri (Prak­tisi hukum dan Advokat).

BACA JUGA :  Kasus DBD Melonjak, Kota Bogor Siap Lakukan Gerakan Jumantik Lebih Masif

Mereka sengaja mengundang media untuk setor omongan dan kritik. Kepada wartawan, mereka mengkritik kinerja penegak hu­kum yang terbilang lamban dalam mengusut kasus dugaan mark up lahan relokasi PKL ke Jambu Dua, Tanahsareal.

Ucok Sky bersuara, bahwa Ke­jari Bogor harus segera menun­taskan kasus ini, agar perkara ini rampung dan menemui titik terang. Peneliti Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FI­TRA) itu juga mendesak Kejari agar memanggil dan memeriksa pemi­lik tanah, Angkawidjaya. “Jangan mencari alasan untuk memeriksa Angkahong. Dialah kunci dalam kasus ini,” kata dia.

BACA JUGA :  Forum lintas Ormas Buka Bazaar Gebyar Ramadhan 1445 Hijriah di Pakansari

Kompak dengan Ucok, Pem­bantu Rektor Unpak Bogor, Bin­tatar Sinaga, juga meminta agar Kejari mempercepat penyelidikan kasus ini. “Masyarakat akan me­nilai kinerja Kejaksaan Negeri (Ke­jari) Bogor yang tidak konsisten dalam mengungkap kasus Jambu Dua,” ucapnya.

Dosen Hukum Pidana itu menerangkan, masyarakat sekarang menunggu hasil setelah kejaksaan menyeret 40 saksi, jan­gan sampai kasus ini digantung. “Kejaksaan harus memberikan alasannya yang terang-benderang kepada masyarakat,”paparnya.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================