Nama Angkawidjaya Hendricus Ang alias Angkahong tiga buÂlan belakangan sering disebut masuk media. Taipan tanah yang melalang buana di bumi Kota Hujan itu bukan semÂbarang orang. Buktinya, Kejaksaan Negeri Kota Bogor tak mampu menghadirkan sosok Angkahong ke meja penyelidikan.
Gedung alumni Institut PerÂtanian Bogor (IPB) kemarin siang mendadak ramai. Segerombolan mahasiswa dari Universitas PakÂuan (Unpak) Bogor menggelar dialog interaktif “Menganalisa PoÂlemik Kasus Warung Jambu Dua, Dalam Perspektif Idealisme HuÂkum Dan Asas-Asas Umum PemerÂintah Yang Baikâ€.
Dalam diskusi itu, sejumlah pengamat hukum didatangkan unÂtuk menyumbang omongan dan kritik. Tiga pembicara yang diboyÂong masuk podium itu diantaranya Ucok Sky Khadafi (Pakar Hukum Pidana dan Pemerintah), Bintatar Sinaga (Pakar Hukum Pidana dan Pembantu Rektor Universitas PakÂuan) dan Ujang Suja’i Toujiri (PrakÂtisi hukum dan Advokat).
Mereka sengaja mengundang media untuk setor omongan dan kritik. Kepada wartawan, mereka mengkritik kinerja penegak huÂkum yang terbilang lamban dalam mengusut kasus dugaan mark up lahan relokasi PKL ke Jambu Dua, Tanahsareal.
Ucok Sky bersuara, bahwa KeÂjari Bogor harus segera menunÂtaskan kasus ini, agar perkara ini rampung dan menemui titik terang. Peneliti Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FIÂTRA) itu juga mendesak Kejari agar memanggil dan memeriksa pemiÂlik tanah, Angkawidjaya. “Jangan mencari alasan untuk memeriksa Angkahong. Dialah kunci dalam kasus ini,†kata dia.
Kompak dengan Ucok, PemÂbantu Rektor Unpak Bogor, BinÂtatar Sinaga, juga meminta agar Kejari mempercepat penyelidikan kasus ini. “Masyarakat akan meÂnilai kinerja Kejaksaan Negeri (KeÂjari) Bogor yang tidak konsisten dalam mengungkap kasus Jambu Dua,†ucapnya.
Dosen Hukum Pidana itu menerangkan, masyarakat sekarang menunggu hasil setelah kejaksaan menyeret 40 saksi, janÂgan sampai kasus ini digantung. “Kejaksaan harus memberikan alasannya yang terang-benderang kepada masyarakat,â€paparnya.
(Rizky Dewantara)