BOGOR, TODAYÂ – Lelang pengerjaan renovasi ruang paripurna gedung Dewan PerÂwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor yang diikuti 52 perusahaan dinyatakan gaÂgal oleh Kantor Layanan PenÂgadaan Barang dan Jasa (KLPÂBJ) Kabupaten Bogor.
Mengetahui hal ini, Wakil Ketua Dewan Perwakilan RakyÂat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Iwan Setiawan menÂgungkapkan jika Sekretaris DPRD (Sekwan) selaku pengguÂna anggaran harus mengambil langkah sigap dalam penyelesaÂian ruang paripurna itu.
“Kalau sudah gagal, Sekwan harus mengambil langkah cepat. Soalnya kalau sampai ini lewat tahun lagi, bakal menjadi preseden buruk bagi PemerinÂtahan Kabupaten Bogor,†ujar Iwan Setiawan saat dihubungi, Minggu (5/7/2015).
Ia pun siap mendukung langkah Sekwan selama ada transparansi dan sesuai denÂgan kriteria. “Misalnya kan bisa penunjukan langsung dan Sekwan harus berani menunÂjuk pihak ketiga. Saya sebagai pimpinan dewan siap menduÂkung kok asal transparan dan sesuai syarat dan kriteria,†lanÂjutnya.
Sebelumnya, KLBJ mengguÂgurkan penawaran Rp 15,9 miliÂar yang diajukan PT Proteknika Jasapratama karena salah satu dokumennya sama dengan saat mereka gagal dalam lelang perÂtama. Yakni dokumen pelakÂsaan pengerjaan selama 180 hari kerja.