Untitled-11BOGOR, TODAY – Lelang pengerjaan renovasi ruang paripurna gedung Dewan Per­wakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor yang diikuti 52 perusahaan dinyatakan ga­gal oleh Kantor Layanan Pen­gadaan Barang dan Jasa (KLP­BJ) Kabupaten Bogor.

Mengetahui hal ini, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Raky­at Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Iwan Setiawan men­gungkapkan jika Sekretaris DPRD (Sekwan) selaku penggu­na anggaran harus mengambil langkah sigap dalam penyelesa­ian ruang paripurna itu.

BACA JUGA :  Kelola Bansos dan Tangani Bencana, Pj. Bupati Bogor Lakukan Sinergi Dengan Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah Pusat 

“Kalau sudah gagal, Sekwan harus mengambil langkah cepat. Soalnya kalau sampai ini lewat tahun lagi, bakal menjadi preseden buruk bagi Pemerin­tahan Kabupaten Bogor,” ujar Iwan Setiawan saat dihubungi, Minggu (5/7/2015).

Ia pun siap mendukung langkah Sekwan selama ada transparansi dan sesuai den­gan kriteria. “Misalnya kan bisa penunjukan langsung dan Sekwan harus berani menun­juk pihak ketiga. Saya sebagai pimpinan dewan siap mendu­kung kok asal transparan dan sesuai syarat dan kriteria,” lan­jutnya.

BACA JUGA :  Pasangan Jaro Ade - Anang Hermansyah Berpeluang Maju di Pilbup Bogor 2024

Sebelumnya, KLBJ menggu­gurkan penawaran Rp 15,9 mili­ar yang diajukan PT Proteknika Jasapratama karena salah satu dokumennya sama dengan saat mereka gagal dalam lelang per­tama. Yakni dokumen pelak­saan pengerjaan selama 180 hari kerja.

============================================================
============================================================
============================================================