BOGOR TODAYÂ – Skenario penyelidikan kasus dugaan mark up pembelian lahan Jambu Dua oleh Pemkot Bogor mulai ketara. Kabar waÂfatnya Hendricus Kawidjaja Ang atau Angka Hong, selaku pemilik lahan yang berkonflik itu, menjadi bukti bahwa penyelidikan kasus ini mulai tak terang benderang alias sengaja dikaÂburkan. Tujuannya? Tak lain tak bukan adalah untuk melindungi dalang utama perkara ini.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor mengklaim, pihaknya telah mendatangi kediaman pemilik tanah tersebut di bilangan Jalan Raya Gadog, Kabupaten Bogor. Pesuruh jaksa inipun mendaÂpat informasi secara lisan dari pihak keluarga bahwa benar Angka Hong meninggal dunia.
Berdasarkan data yang dihimpun Bogor Today, kasus ini telah bergulir lebih dari 9 bulan, yang telah ditangani oleh Kejari Bogor. Mark up lahan pembelian lahan Jambu Dua oleh Pemkot Bogor, menelan anggaran sebesar Rp 43,1 miliar. Namun hingga saat ini, kasus ini mangkrak tanpa ada kejelasan siapa tersangka dibalik penyelewengan anggaran tersebut. SeÂjauh ini Kejari Bogor hanya berani melakukan pemanggilan saksi-saksi saja.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Bogor, Andi Fajar, mengatakan, kabar telah meninggalnya pemilik lahan Jambu Dua, Kawidjaja HenÂdricus Ang alias Angka Hong, benar adanya. “Kami hanya mendapatkan informasi secara lisan dari pihak keluarga bahwa benar Angka Hong meninggal dunia,†akunya.
Mantan Kasi Intel Ambarawa itu, mengataÂkan, proses penyidikan tetap terus berlanjut. “Yang jelas tim pidsus sudah cek kekediaman Angka Hong, ada keterangan secara lisan saja dari pihak keluarga,†ujarnya.
Menurut Andi, pihaknya belum mendaÂpatkan bukti secara tertulis bahwa pemilik laÂhan Jambu Dua ituaterbukti meninggal dunia. “Kamu belum terima bukti secara tertulis atau otentik terkait meninggalnya Angka Hong. KeÂmatian Angka Hong tidak menggangu proses penyidikan yang sedang berjalan, kasus ini akan tetap berlanjut,†tegasnya.
Selain itu, Andi juga menjelaskan, pada Kamis (29/10) pekan ini akan ada pemanÂggilan kembali. Namun, ketika ditanya yang dipanggil ke empat calon tersangka, Andi terdiam sejenak dan malah memperÂsilahkan datang saja ke kantor Kejari Bogor. “Nanti kamis ada pemanggilan lagi. Untuk siapa yang dipanggil lebih baik kalian datang saja ke Kejari Bogor. Hal itu juga menunjukan bahwa proses penyidikan masih berjalan,†tuntasnya.
(Rizky Dewantara)