CIBINONG TODAY – Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif, akhirnya Satreskrim Polres Bogor menetapkan dua orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, sebagai tersangka. Dua orang oknum tersebut yakni Irianto selaku Sekdis DPKPP dan stafnya bernama Faisal.

Untuk diketahui, keduanya ditangkap pasca terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polres Bogor pada Selasa (3/3/2020) lalu.

BACA JUGA :  Peringati Hari Kartini, Sendi Fardiansyah Beri Penghargaan Mak Nonong

Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Roland Ronaldy mengatakan, kedua oknum ASN Pemkab Bogor ditetapkan sebagai tersangka lantaran tersandung mengeluarkan izin villa di kawasan Cisarua dan izin rumah sakit di wilayah Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

“Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengeluaran izin bangunan. Kita jerat undang-undang tindak pidana korupsi karena menerima uang untuk perkara memuluskan perizinan,” ujar Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mako Polres Bogor, Kamis (5/3/2020).

BACA JUGA :  Kemenangan Timnas Indonesia jadi Modal Penentu Kontra Jordania

Meski sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mencari nama-nama baru yang ditengarai terlibat dalam kasus tersebut.

============================================================
============================================================
============================================================