CIBINONG TODAY – Kasus SM (52) perempuan pembawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh, Kecamatan Babakan Madang 30 Juli lalu, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jumat (12/7/2019).

Kapolres Bogor, AKBP Andy Moch Dicky mengatakan, pelimpahan kasus SM ini dilakukan setelah pihaknya melakukan beberapa tahapan. Diantaranya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dan 3 orang saksi Ahli yakni Ahli Hukum Pidana, Ahli Psikiatri dan Ahli Agama.

BACA JUGA :  Pohon-Tiang Listrik Tumbang Hingga Tutup Jalan di Manggis Karangasem

“Lalu setelah beberapa bukti dan proses, kasus penistaan agama ini kami limpahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan,” kata Dicky dalam keterangan persnya yang diterima wartawan.

Pelimpahan berkas tahap pertama ini, kata Dicky, sudah dilakukan oleh Satreskrim Polres Bogor pasa hari Rabu tanggal 10 Juli 2019 ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri  Kabupaten Bogor. Dan kini tinggal menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum.

============================================================
============================================================
============================================================