CIBINONG, TODAYÂ – Rencana pemerintah pusat menghapusÂkan Izin Analisis Dampak LingÂkungan (AMDAL) dan HO untuk memudahkan calon investor menanamkan modalnya, ternyaÂta hanya berlaku di kawasan inÂdustri. Sementara yang berada di luar kawasan tetap diwajibkan mengurus dokumen yang menÂjadi syarat diterbitkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kalau di kawasan Industri, Amdal dan HO telah diurus penÂgelola. Sehingga pengusaha tak lagi perlu mengurus dokumen Amdal dan HO,†kata Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP), Yani Hasan Senin (21/3/2016).
Ia menegaskan, Izin AMDAL dan HO tetap wajib bagi penÂgusaha yang akan mendirikan atau membangun usahanya di luar kawasan industri. “Izin AMÂDAL dan HO kan diatur dalam undang-undang, jadi siapa pun pengusahanya wajib mengurus dokumen tersebut,†lanjutnya.
Pencabutan izin AMDAL dan HO dilakukan pemerintah pusat, karena selama ini dianggap memÂpersulit investor yang akan menaÂnamkan modalnya di Indonesia. Namun, untuk investor asing, kedua izin tersebut masih berlaku.
Yani menegaskan, BPMPTSP Kabupaten Bogor selama ini tak pernah mempersulit calon investor yang hendak menaÂnamkam modalnya. “Sepanjang lahan yang dimohon tidak meÂlanggar tata ruang, kami akan mempercepat proses penyelesaÂian izinnya,†ujarnya.
Menurutnya, saat ini sejumÂlah izin bisa diselesaikan dalam waktu beberapa jam saja sepÂerti, penerbitan izin usaha toko modern (IUTM), surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda dafÂtar perusahaan (TDP) dan izin penempatan tenaga kerja asing.
“Untuk lima izin itu kita seleÂsaikan dalam waktu empat jam, dengan catatan syaratnya sudah lengkap. Ya termasuk AMDAL dan HO,†pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Bogor, Nurhayanti mengaku sudah mendengar rencana ini. Namun, menurutnya hal itu harus diÂlakukan dengan matang karena dua perizinan ini sudah tertuang dalam undang-undang.
“Setuju saja kalau untuk memÂpercepat proses perizinan. Tapi, kalau di daerah agak sulit, karena AMDAL dan HO punya peranan sigÂnifikan sebelum IMB diterbitkan,†tukasnya.
(Rishad Noviansyah)