pungli-e-ktpBOGOR TODAY – Praktik pungli masih meng­hantui kinerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor.

Dani Ramdhani (34), warga Rangga Mekar, Kecamatan Bogor Selatan, mengaku dipalak saat mengurus akta kelahiran. Besaran pung­utan yang dibebankan adalah sebesar Rp 100 ribu untuk satu akta. “Di suratnya tidak dijelas­kan ada adminitrasi, tapi saat membuat ada bi­aya adminitrasi itu,” katanya

Soal ini, Kadisdukcapil Kota Bogor, Dody Achdiyat, membantah. Pihaknya akan melaku­kan sanksi teguran lisan bertahap sampai sanksi berat seperti pemecatan jika ada bukti faktanya.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Menang Tipis 0-1 Lawan Australia

Dody menjelaskan, sesuai dengan amanat UU 24 tahun 2013 disebutkan pelayanan doku­men kependudukan gratis, tidak ada pungutan. Sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ber­laku. “Kami mendorong masyarakat memiliki kepemilikan dokumen. Bahwa dokumen itu penting, sehingga harus memiliki dokumen ma­syarakat itu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dody menjelaskan, nantinya akan ada sanksi adminitrasi bagi yang tidak memiliki dokumen kependudukan, untuk besarannya sedang dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). “Nantinya akan akan hasil dari perubahan perda, perda 16 tahun 2008 tentang penyelenggaraan admini­trasi kependudukan. Dirubah tahun ini dengan kententuan poin, KTP gratis, seumur hidup dan lainnya,” tambahnya.

BACA JUGA :  Resep Membuat Sayur Gurih Nangka Muda, Dijamin Keluarga Nambah Terus

Dody menjelaskan, pihaknya akan melaku­kan pembinaan petugas loket untuk tidak memungut uang untuk pelayanan di Disduk­capil. “Jadi kami nanti bulan Oktober dimulai pelayanan mobil keliling, semua nya gratis dan akan dijadwal ke spot-spot yang ditentukan di wilayah kecamatan dan kelurahan,” tuturnya.

Dody menegaskan, pihaknya menunggu laporan terkait pungli dan calo. “Karena yang masuk aduan online Pemkot Bogor, itu semua yang dipungut memakai biro jasa,” tuntasnya.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================