BOGOR TODAY – Praktik pungli masih mengÂhantui kinerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor.
Dani Ramdhani (34), warga Rangga Mekar, Kecamatan Bogor Selatan, mengaku dipalak saat mengurus akta kelahiran. Besaran pungÂutan yang dibebankan adalah sebesar Rp 100 ribu untuk satu akta. “Di suratnya tidak dijelasÂkan ada adminitrasi, tapi saat membuat ada biÂaya adminitrasi itu,†katanya
Soal ini, Kadisdukcapil Kota Bogor, Dody Achdiyat, membantah. Pihaknya akan melakuÂkan sanksi teguran lisan bertahap sampai sanksi berat seperti pemecatan jika ada bukti faktanya.
Dody menjelaskan, sesuai dengan amanat UU 24 tahun 2013 disebutkan pelayanan dokuÂmen kependudukan gratis, tidak ada pungutan. Sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berÂlaku. “Kami mendorong masyarakat memiliki kepemilikan dokumen. Bahwa dokumen itu penting, sehingga harus memiliki dokumen maÂsyarakat itu,†ungkapnya.
Lebih lanjut, Dody menjelaskan, nantinya akan ada sanksi adminitrasi bagi yang tidak memiliki dokumen kependudukan, untuk besarannya sedang dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). “Nantinya akan akan hasil dari perubahan perda, perda 16 tahun 2008 tentang penyelenggaraan adminiÂtrasi kependudukan. Dirubah tahun ini dengan kententuan poin, KTP gratis, seumur hidup dan lainnya,†tambahnya.
Dody menjelaskan, pihaknya akan melakuÂkan pembinaan petugas loket untuk tidak memungut uang untuk pelayanan di DisdukÂcapil. “Jadi kami nanti bulan Oktober dimulai pelayanan mobil keliling, semua nya gratis dan akan dijadwal ke spot-spot yang ditentukan di wilayah kecamatan dan kelurahan,†tuturnya.
Dody menegaskan, pihaknya menunggu laporan terkait pungli dan calo. “Karena yang masuk aduan online Pemkot Bogor, itu semua yang dipungut memakai biro jasa,†tuntasnya.
(Rizky Dewantara)