bambangsDALAM perkara perdata, termasuk masalah perceraian, seseorang diperbolehkan menguasakan kepada orang lain untuk mewakili dalam pemeriksaan perkara di sidang pengadilan. Karena itu seorang anak berhak pula menjadi kuasa hukum bagi ibunya untuk melakukan gugatan cerai suami yang juga ayah kandungnya sendiri.

BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM

Untuk dapat men­gajukan gugatan paling tidak har­us dipenuhi per­syaratan, dianta­ranya : harus membuat surat kuasa khusus, membuat dan mendaftarkan gugatan cerai. Bagi yang beragama muslim di Pengadilan Agama dan bagi non muslim di Pengadi­lan Negeri, serta membayar uang muka biaya perkara. Disamping itu juga harus menyertakan berkas-berkas untuk melengkapi gugatan, yaitu : Surat Nikah asli; foto kopi Surat Nikah 2 (dua) lem­bar, masing-masing dibubuhi materai, kemudian dilegali­sir; foto kopi Akte Kelahiran anak-anak, dibubuhi mat­erai, juga dilegalisir; foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru Penggugat (istri); dan Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

BACA JUGA :  DARI PREMAN TERMINAL, SEKDES HINGGA ANGGOTA DPRD PROVINSI JABAR

Bila bersamaan dengan gugatan perceraian diajukan pula gugatan terhadap harta bersama, maka perlu disiap­kan bukti-bukti kepemilikan­nya seperti sertifikat tanah (bila atas nama penggugat/ pemohon), BPKB (Buku Pemi­likan Kendaraan Bermotor)/ STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) untuk kendaraan bermotor, kwitansi, surat jual-beli, serta surat berharga lainnya.

BACA JUGA :  KUSTA, KENALI PENYAKITNYA RANGKUL PENDERITANYA

Perlu pula untuk dicer­mati apakah alasan percerian yang dikemukakan sudah memenuhi ketentuan yang terdapat dalam Pasal 39 UU No.1 Tahun 1974 jo Pasal 19 PP No.9 tahun 1975. Semua ala­san yang dikemukakan terse­but nantinya akan diuji di muka sidang pengadilan. Bila dapat dibuktikan, gugatan akan dikabulkan. Bila tidak dapat dibuktikan, gugatan akan ditolak. (*)

============================================================
============================================================
============================================================