BANDUNG TODAY- Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Andi Mallarangeng, akhirnya menghirup udara bebas. Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) itu mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB) sehingga sudah tidak menghuni selnya lagi.

BACA JUGA :  Minum Air Garam Bisa Atasi Kelebihan Air dalam Tubuh, Benarkah? Simak Ini

“Hari ini, pukul 16.00 WIB, Andi Alfian Mallarangeng memperoleh CMB sebesar 3 bulan dengan ketentuan wajib lapor ke balai pemasyarakatan Klas I Bandung,” ucap Kasubag Publikasi Humas Ditjen Pemasyarakatan Syarpani, Jumat (21/4/2017).

Andi divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun oleh pengadilan tingkat pertama. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding dan tingkat kasasi. Selain itu, Andi juga dihukum denda Rp 200 juta.

============================================================
============================================================
============================================================