Andri-LatifBOGOR TODAY – Kabar tak sedap harus diterima Direk­tur Utama Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ), Andri Latif. Pasalnya, dirinya dilaporkan ke Siaga Bareskrim Polri dengan tuduhan melaku­kan tindak pidana penipuan, penggelapan dan atau pe­malsuan surat oleh Lemba­ga Bantuan Hukum (LBH) Perjuangan pada Selasa (02/08/2016).

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Terima Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI Bahan Program PTSL Bagi Masyarakat

Berdasarkan surat yang tertuang dalam Tanda Bukti Lapor No­mor; TBL/541/VIII/2016/ Bareskrim yang diterima dari Laporan Polisi Nomor: LP/774/ VIII/2016/Bareskrim dan di­tandatangani terlapor, Nano Supriyatno bersama Perwira Siaga Samosir. Andri Latif dije­gal dalam Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dan atau 266 KUHP.

Andri Latif mengatakan, dirinya belum mengetahui tentang adanya laporan yang mengarah ke­pada dirinya tersebut. “Saya malah baru dengar dari teman media. Be­lum ada informasi resmi kepa­da kami, karena belum resmi, kita tunggu saja resminya,” ujarnya melalui pesan singkat kepada BOGOR TODAY, kema­rin.

============================================================
============================================================
============================================================