BOGOR TODAY – Nano SuÂpriyatno, Direktur LBH PerÂjuangan menjawab laporan yang ditujukan kepada Dirut PD PPJ. Menurutnya, hal ini berdasarkan Surat dari PD PPJ bernomor 640/353/PD.PPJ/ VI/2016 pada 8 Juni 2016 lalu yang ditandatangani Dirut PD PPJ, Andri Latif yang ditujuÂkan kepada LBH Perjuangan selaku kuasa hukum Taufik Iradat terkait Plaza Bogor yang menyebabkan banyaknya aksi premanisme yang bersenÂjatakan benda tajam yang suÂdah meresahkan warga.
Dalam surat itu, PD PPJ meÂnyampaikan bahwa mereka merupakan satu-satunya pihak yang berhak melakukan penÂgelolaan di Plaza Bogor sesuai dengan surat keputusan WaÂlikota nomor 591-42-14 tahun 2012 tentang penunjukan PD PPJ sebagai pengelola pasar di lingkungan Pemkot Bogor yang pada lampirannya terdapat Plaza Bogor yang kemudian dikuatkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 74 K/TUN/2015 tanggal 7 April 2015 dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Atas dasar itu, PD PPJ tidak mengizinkan dan menolak adÂanya pihak manapun di area Plaza Bogor menggunakan kantor atas nama pihak manaÂpun, dan melakukan pengamÂbilan biaya sewa hak pakai pada pedagang.
“SK Walikota Nomor 591- 42-14 tahun 2012 tentang penunjukan PD PPJ sebagai pengelola pasar tidak meÂmasukan Plaza Bogor untuk dikelola PD PPJ. Pada diktum ketiga yang berbunyi pelakÂsanaan pengelolaan pasar seÂbagaimana dimaksud dalam diktum kesatu tidak serta merta membatalkan perjanÂjian kerjasama pemanfaatan antara Pemkot dengan pihak ketiga,†katanya.
Sementara terkait, putuÂsan kasasi Mahkamah KonstiÂtusi nomor 74 K/TUN/2015 tak menyebutkan bahwa PD PPJ sebagai pengelola Plaza Bogor, sebab bunyi putusan itu hanya memutuskan legal standing kepada siapa yang berhak atas nama PT Guna Karya Nusantara.
“Klien kami masih penÂgelola sah atas Plaza Bogor berdasarkan fakta Kasasi MA nomor 74 K/TUN/2015 tangÂgal 7 April 2015. SK Mendagri Nomor 644.3.2-004 tanggal 2 Januari 1989 tentang pengeÂsahan keputusan walikotamaÂdya kepala daerah tingkat II Bogor nomor 644 2/SK 203- HOT/1988 tentang pelaksaÂnaan perjanjian pokok dengan PT GKN mengenai pembanguÂnan kembali/ peremajaan PasÂar Bogor yang diperbaharui dengan SK Mendagri nomor 644.2-575 tanggal 16 Agustus 1994 tentang pengesahan SK walikotamadya nomor 644.2/ SK.183-Huk/1992 tentang pelaksanaan adendum surat perjanjian antara Pemkot dan PT GKN mengenai peremaÂjaan Pasar Bogor,†jelasnya.
Kemudian, HGB Nomor .1300 yang isinya pemberian HGB bangunan diatas HPL no.2/Babakan Pasar dan noÂmor 1301 yang isinya pembeÂrian HGB diatas HPL nomor 1/ Babakan Pasar yang dikeluarÂkan Kantor Pertanahan Kota Bogor kepada PT GKN dan berÂakhir pada 24 September 2017.