BOGOR TODAY- Pengerjaan proyek pedestrian yang massa kontraknya berakhir pada tanggal 22 Desember 2016 lalu diperpanjang hingga tanggal 29 Desember 2016 mendatang.

        Demikian dikatakan Wawan Gunawan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pedestrian Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bogor.

        Ia mengatakan, DBMSDA Kota Bogor beserta konsultan pengawas telah melakukan kajian terhadap pengerjaan proyek pedestrian diseputar Kebun Raya Bogor.

“Kajian dilakukan antara pihak konsultan pengawas, konsultan pelaksana dan dihadiri inspektorat. Dalam rapat, konsultan memberikan kajian dan sesuai kajian disepakati untuk diperpanjang,” jelasnya kepada BOGOR TODAY, Jumat (23/12/2016).

BACA JUGA :  Rekonsiliasi Tokoh Politik Bumi Tegar Beriman, Jelang Pilkada 2024 Pajeleran dan Bilabong Kian Harmonis

Ia juga menambahkan, setelah diberikan tambahan waktu mengerjakan proyek pedestrian dan tidak selesai pada waktu yang disepakati dalam rapat yakni 29 Desember 2016, maka pihak kontraktor akan dikenakan sanksi.

“Denda akan kita berikan bila tidak sesuai waktu, yakni pada bagian-bagian yang belum terselesaikan oleh pihak kontraktor,” tuturnya.

Ia menjelaskan sejauh ini pengerjaan proyek pedestrian telah mencapai sekitar 96 persen. “Sisa yang belum dikerjakan pihak kontraktor yakni pengerjaan Hotmix aspal didepan jalan Jalak Harupat, pemasangan lampu penerangan dan pembersihan aspal,” tuturnya.

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Bahas LKPJ Terakhir Bima Arya

Wawan mengaku optimis bahwa pihak kontraktor akan menyelesaikan pekerjaan setelah diberikan perpanjangan waktu melalui hasil kajian rapat yang dilaksanakan DBMSDA, Konsultan Pengawas, Konsultan Pelaksana dan Inspektorat. “Kita optimis akan selesai sebelum tanggal 29 Desember,” pungkasnya. (Abdul Kadir Basalamah)

 

============================================================
============================================================
============================================================