MENTERI Keuangan Bambang Brodjonegoro melaporkan bahwa hingga saat ini dana desa sudah cair ke 352 kabupaten/kota dengan nominal Rp 6,68 triliun.
Oleh : YUSKA APITYA
Ia mengatakan, dana desa akan ditÂingkatkan secara signifikan untuk mempercepat pemenuhan kewaÂjiban dana desa sesuai undang-undang. Guna mempercepat pemÂbangunan dan pertumbuhan di desa, pemerintah memajukan pencairan dana desa tahap ketiga menjadi bulan OktoÂber. Semula, tahap ketiga pencairan dana desa baru dilakukan pada bulan NovemÂber. “Akselerasi terus kami lakukan denÂgan mendorong pemerintah daerah unÂtuk menerbitkan peraturan pembagian dana setiap desa,†kata Bambang di KomÂpleks Parlemen Senayan, kemarin.
Senin lalu, Direktur Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Rukijo, mengatakan hingga saat ini suÂdah lebih dari separuh kabupaten yang menyerahkan Peraturan Kabupaten/WaÂlikota. Dari 434 kabupaten/ kota calon penerima dana desa, 232 di antaranya sudah menyerahkan salah satu syarat pencairan dana desa.
Meskipun batas waktu pencairan taÂhap pertama dana desa jatuh pada pekan kedua April lalu, Kementerian Keuangan akan memberi dispensasi penyerahan peraturan bupati/walikota. PerpanjanÂgan batas waktu akan diberikan hingga akhir Juni mendatang. “Ini bisa disebut masa transisi, masih tahun pertama,†kata Rukijo.
Hinga saat ini, Kementerian Keuangan masih terus menerima peraturan bupati/ walikota dari berbagai daerah. Peraturan yang masuk berkisar antara 7-25 peraturan per hari. Rukijo optimistis hingga akhir Juni 434 kabupaten/walikota akan memenÂuhi syarat untuk menerima pencairan taÂhap pertama dana desa. (net)