Untitled-6

MENTERI Keuangan Bambang Brodjonegoro melaporkan bahwa hingga saat ini dana desa sudah cair ke 352 kabupaten/kota dengan nominal Rp 6,68 triliun.

Oleh : YUSKA APITYA

Ia mengatakan, dana desa akan dit­ingkatkan secara signifikan untuk mempercepat pemenuhan kewa­jiban dana desa sesuai undang-undang. Guna mempercepat pem­bangunan dan pertumbuhan di desa, pemerintah memajukan pencairan dana desa tahap ketiga menjadi bulan Okto­ber. Semula, tahap ketiga pencairan dana desa baru dilakukan pada bulan Novem­ber. “Akselerasi terus kami lakukan den­gan mendorong pemerintah daerah un­tuk menerbitkan peraturan pembagian dana setiap desa,” kata Bambang di Kom­pleks Parlemen Senayan, kemarin.

BACA JUGA :  Tertimpa Pohon Tumbang, 2 Pemotor di Purwakarta Tewas

Senin lalu, Direktur Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Rukijo, mengatakan hingga saat ini su­dah lebih dari separuh kabupaten yang menyerahkan Peraturan Kabupaten/Wa­likota. Dari 434 kabupaten/ kota calon penerima dana desa, 232 di antaranya sudah menyerahkan salah satu syarat pencairan dana desa.

Meskipun batas waktu pencairan ta­hap pertama dana desa jatuh pada pekan kedua April lalu, Kementerian Keuangan akan memberi dispensasi penyerahan peraturan bupati/walikota. Perpanjan­gan batas waktu akan diberikan hingga akhir Juni mendatang. “Ini bisa disebut masa transisi, masih tahun pertama,” kata Rukijo.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Lansia Terlungkap Gegerkan Warga Kota Padang

Hinga saat ini, Kementerian Keuangan masih terus menerima peraturan bupati/ walikota dari berbagai daerah. Peraturan yang masuk berkisar antara 7-25 peraturan per hari. Rukijo optimistis hingga akhir Juni 434 kabupaten/walikota akan memen­uhi syarat untuk menerima pencairan ta­hap pertama dana desa. (net)

============================================================
============================================================
============================================================