Untitled-4JAKARTA, TODAY—Mabes Polri mengingatkan para pemain ‘Poke­mon Go’ agar memperhatikan persoalan hukum ruang publik. Untuk anggota polisi, dilarang keras bermain saat dinas.

“Saya rasa polisi tidak main Pokemon kalau dalam keadaan dinas. Itu kalau konteksnya dinas ya, dalam konteks anggota Polri tidak dibenarkan. Kalau kerja ya kerja,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Minggu (17/7/2016). “Itu kan buat mereka yang waktunya agak long­gar, kalau polisi waktunya tidak longgar mohon maaf ya,” sam­bungnya sambil bercanda.

BACA JUGA :  Menu Tanggal Tua, Kacang Panjang Tumis Telur yang Murah dan Praktis

Boy mengimbau agar para pe­main Pokemon Go berhati-hati, terutama saat berada di area objek vital. Jangan sampai mengganggu apalagi menimbulkan persoalan keamanan. “Pesan saya jangan sampai langgar ketertiban. Jangan sampai keselamatan terganggu. Jan­gan sampai melanggar hukum pe­mainnya itu, karena orang lainnya dirugikan,” pesan Boy.

Menurut Boy, Polri masih mengka­ji permainan berteknologi augmented reality tersebut apakah berpotensi menimbulkan gangguan keamanan atau tidak. Yang jelas area objek vital harus steril dari urusan permainan. “Nanti kita lihat sejauh mana. Ma­syarakat tahu sendiri kalau kegiatan pokemon mengejar ke arah objek vi­tal itu tidak boleh,” ujar Boy. “Seperti bandara, markas kepolisian, kantor pemerintahan pusat, kemudian mili­ter juga termasuk,” sambungnya.

BACA JUGA :  Kecelakaan Motor Tercemplung ke Sungai Cilacap, Diduga Hilang Keseimbangan

Sementara itu, di Bogor, game Pokemon Go mulai memakan korban. Keasyikan main game Pokemon Go, membuat Desi Ratnasari Dewi (17) harus merelakan Iphone 6s kesayangannya, kemarin. Ia menjadi korban penjambre­tan saat mencari monster imut itu.

Gadis ABG asal RT 04/01, Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari ini bersama temannya Yessi (16) yang ber­mula mereka sedang asyik mencari pokemon di bilangan Warung Legok.

============================================================
============================================================
============================================================