SATUAN Narkoba Polres Bogor berhasil menangkap seorang Brigadir bandar narkoba jenis sabu-sabu. Oknum polisi nakal itu bertugas di Unit Sabhara Polsek Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Penangkapan sebagai tindak lanjut dari temuan Badan Narkotika Nasional.
RISHAD NOVIANSYAH|YUSKA APITYA
[email protected]
Adalah Brigadir KeÂpala (Bripka), IM, yang ditangkap aparat gabungan atas kepemilikan 21,40 gram narkotika jenis sabu, Minggu(20/3/2016) dini hari. IM juga diduga mengeÂdarkan barang haram itu di wilayah Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto menjelasÂkan, selain sabu, petugas juga mengamankan senjata jenis air soft gun, dua telepon gengÂgam serta dua buah buku tabungan berisi uang Rp 38 juta. “Kami mendapat laporan lalu memerintahkan anggota Sat Narkoba untuk ke Polsek Leuwiliang. Saat bersamaan, tersangka sedang piket dan langsung kami amankan,†kata Suyudi Ario Seto, Minggu (20/3/2016).
Saat ini, kata Suyudi, terÂsangka masih ditahan di MaÂpolres Bogor, Cibinong guna pemeriksaan lebih lanjut. SankÂsi pemecatan pun kini mengÂhampiri IM atas ulahnya ini. “Kami akan telusuri dapat baÂrang dari mana, peredaran sepÂerti apa. Jika terbukti bersalah, akan dipecat,†tegas Suyudi.
Suyudi menambahkan, tindak lanjut informasi ini, puÂkul 21.00 WIB, Kasat Narkoba, AKP Yuni Purwanti Dewi berÂsama anggota dan didampingi Provost Polres Bogor, AipÂtu Dadang menuju ke Kodim 0621/Kabupaten Bogor untuk berkoordinasi dengan Kodim 0508 Depok.
Sebelum penangkapan, AKP Yuni berkomunikasi denÂgan Kapolsek Leuwiliang, Kompol I Nyoman S. “Supaya tidak menimbulkan kegaduÂhan. Soalnya tersangka sedang piket. Akhirnya disepakati, IM diantar ke depan sebuah minimarket,†jelas Suyudi. “Pengeledahan di depan miniÂmarket ini, ditemukan empat paket sabu dalam plastik benÂing warna putih siap edar yang disembunyikan di dalam sepaÂtu dinas. Dari situ baru kami kembangkan dengan mengÂgeledah dua lokasi tempat tinggal pelaku,†tambahnya.
Pukul 23.00 WIB, petugas menggeledah kontrakan BripÂka IM di Jalan Perum Cibeber, Leuwiliang dan berlanjut ke rumah pelaku di Kampung Pondok Manggis, RT 02/03 Desa Bojong Baru, Kecamatan Bojonggede dan ditemukan dua paket sabu ukuran sedang yang disimpan di laci bawah televisi di ruang tengah seÂberat 17,65 gram. “Total sabu enam paket seberat 21,40 gram. Kami juga amankan air soft gun dari bawah kasur terÂsangka, dua buku tabungan dan dua telepon genggam miÂlik tersangka,†lanjutnya.
Dalam pengakuannya, kata Suyudi, pelaku membeli sabu dari bandar di Terminal Depok yang biasa dipanggil Abang, sepekan lalu seharga Rp 25 juta. Sekarang Kasat Narkoba sedang melakukan pengejaran ke Depok,†lanjutnya.
Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan unÂtuk mengungap jaringan dan pemasok barang terlarang tersebut. Kini, tersangka diÂjerat dengan Pasal 111 dan atau 127 UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jo 55 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Selain berhasil meringkus bandar, Satuan Narkoba polres Bogor juga sukses membongÂkar penyalahgunaan narkoba di kalangan anggotanya sendÂiri lewat tes urine.
Kepolisian bersama BNN telah menggelar tes urine terÂhadap anggota Polres Bogor. Hasilnya, sebanyak 9 anggota Polres Bogor dinyatakan posiÂtif menggunakan narkoba.
“Ada 9 orang anggota posiÂtif narkoba yang kami ungkap dari tes urine beberapa hari lalu. Selanjutnya akan kami bina,†kata Suyudi.
Suyudi mengatakan, piÂhaknya tidak menemukan baÂrang bukti dari 9 anggota yang positif menggunakan narkoba. Mereka dibawa ke Pondok Pesantren di kawasan Cibubur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat 18 Februari lalu.
“Mereka mengikuti pesantren pimpinan Habib Husain seÂlama tiga hari. Setelah itu akan kami berikan pembinaan yang kami sebut dengan program PleÂton Pembinaan,†kata dia.
Program Pleton PembiÂnaan merupakan program revolusi mental Polres Bogor untuk anggotanya yang berÂmasalah. Kegiatan ini digelar selama satu pekan. Mereka yang diikutsertakan dalam program ini akan dibina secara fisik dan mental oleh pembina khusus. (*)