JAKARTA TODAY – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor Indonesia pada November 2019 tercatat sebesar US$ 15,34 miliar. Angka ini lebih tinggi 3,94% dibandingkan bulan sebelumnya.
Menanggapi hal itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto bakal meninjau ulang aturan bea masuk. Terutama impor melalui e-commerce. Pasalnya, menurut Agus, impor ini didominasi oleh barang konsumsi.
“Untuk impor-impor yang sekarang ini kan kita sedang seleksi karena banyak barang konsumsi. Ini akan kita keluarkan kebijakan baru, terutama yang e-commerce. Banyak e-commerce ini jual barang impor yang sifatnya konsumtif. Ini juga akan kita buat revisi, baik itu tarifnya sendiri, nanti kita akan koordinasi dengan kementerian terkait,” kata Agus, Senin (16/12/2019).
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112 tahun 2018, pemerintah mengenakan bea masuk terhadap produk dengan harga di atas US$ 75. Di bawah harga itu, produk impor bebas bea masuk.
Untuk itu, Agus akan mengusulkan bahwa produk yang harganya di bawah US$ 75 dolar juga dikenakan bea masuk.
“Sekarang ini kan US$ 75 dikenakan tarif nanti, ke bawah tidak. Jadi mungkin kita akan revisi, karena US$ 75 itu mengganggu produk dalam negeri. Artinya US$ 75 ini kan sekitar Rp 1 juta sekian, nah ini banyak produk luar banjir. Nanti kita akan revisi, jadi mungkin tidak US$ 75 tapi di bawah,” jelas Agus.