JAKARTA TODAY – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor Indonesia pada November 2019 tercatat sebesar US$ 15,34 miliar. Angka ini lebih tinggi 3,94% dibandingkan bulan sebelumnya.

Menanggapi hal itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto bakal meninjau ulang aturan bea masuk. Terutama impor melalui e-commerce. Pasalnya, menurut Agus, impor ini didominasi oleh barang konsumsi.

“Untuk impor-impor yang sekarang ini kan kita sedang seleksi karena banyak barang konsumsi. Ini akan kita keluarkan kebijakan baru, terutama yang e-commerce. Banyak e-commerce ini jual barang impor yang sifatnya konsumtif. Ini juga akan kita buat revisi, baik itu tarifnya sendiri, nanti kita akan koordinasi dengan kementerian terkait,” kata Agus, Senin (16/12/2019).

BACA JUGA :  Wajib Tahu! Ini Dia Minuman Pereda Asam Lambung yang Bisa Dicoba di Rumah

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112 tahun 2018, pemerintah mengenakan bea masuk terhadap produk dengan harga di atas US$ 75. Di bawah harga itu, produk impor bebas bea masuk.

Untuk itu, Agus akan mengusulkan bahwa produk yang harganya di bawah US$ 75 dolar juga dikenakan bea masuk.

BACA JUGA :  Cara Membuat Kentang Mustofa yang Sangat Lezat Anti Gagal

“Sekarang ini kan US$ 75 dikenakan tarif nanti, ke bawah tidak. Jadi mungkin kita akan revisi, karena US$ 75 itu mengganggu produk dalam negeri. Artinya US$ 75 ini kan sekitar Rp 1 juta sekian, nah ini banyak produk luar banjir. Nanti kita akan revisi, jadi mungkin tidak US$ 75 tapi di bawah,” jelas Agus.

============================================================
============================================================
============================================================